Senin, 13 Agustus 2012

Takut di PTUN, Pemda Ogah Cabut Izin Tambang

Ketua Komisi I DPRD Sumbawa, Syamsul Fikri











Sumbawa, MATARAMnews – Ketegasan lembaga dewan untuk menindak lanjuti rekomendasi tentang kegiatan penambangan di wilayah Lunyuk dan Batu Lanteh, tidak serta merta harus dilaksanakan eksekutif. Padahal, rekomendasi Komisi I DPRD Sumbawa secara tegas meminta agar eksekutif segera mencabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi di Kecamatan Lunyuk dan Batulanteh.

Sayangnya, Distamben tak bergeming.  Distamben Sumbawa ibarat buah simalakama. Kadistamben Sumbawa, Ir. Abdul Rahim,  menegaskan bahwa proses pencabutan IUP tersebut tidak semudah  membalikkan telapak tangan. Sebab dalam prakteknya membutuhkan proses yang cukup lama. Apalagi IUP tersebut hanya berstatus sebagai IUP Eksplorasi, bukan IUP Produksi.

IUP Eksplorasi tersebut hanya berlaku selama 3 tahun. Jika selama 3 tahun, pemegang IUP Eksplorasi tidak mendapatkan apa-apa, maka dengan sendirinya akan mundur.

Menurut Ahim, jika pemerintah daerah melakukan pencabutan, maka bisa saja perusahaan melayangkan gugatan ke PTUN terhadap Pemda dalam hal ini Bupati sebagai yang mengeluarkan ijin. Menyikapi kondisi itu, eksekutif tidak sekedar bekerja berdasarkan adanya tekanan politik dari DPRD maupun anggota dewan.

Secara terpisah, Ketua Komisi I DPRD Sumbawa, Syamsul Fikri, menekankan bahwa rekomendasi tersebut merupakan aspirasi masyarakat di Lunyuk dan Batulanteh yang disampaikan melalui serangkaian aksi demonstrasi ke DPRD Sumbawa. Masyarakat di dua Kecamatan itu, tegas Fikri, tidak menginginkan adanya aktifitas pertambangan dalam bentuk apapun.

“Masyarakat sendiri yang datang demo ke Komisi I, bahwa itu merupakan daerah penyangga air. Komisi I merupakan representatif dari keputusan yang ada. Apalagi saat rekomendasi tersebut diputuskan bersama gabungan Komisi I dan II, dipimpin Wakil Ketua DPRD, Mustami H Hamzah. Berarti tidak diindahkan oleh Kadistamben,” tandasnya.

Mengenai urusan PTUN oleh perusahaan, menurut Fikri, hal tersebut biasa dilakukan daripada masyarakat yang mem-PTUN kan Pemda.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Sumbawa yang membidangi pengawasan terhadap proses pelayanan perijinan dan aparatur birokrasi, menyesalkan atas kegiatan perusahaan stone crusher atau pemecah batu dan pengolahan aspal (AMP) di Kabupaten Sumbawa.

Ketua Komisi I, Syamsul Fikri, Sag, Msi, menyesalkan sikap dinas teknis yang tidak pro aktif. Dia menganggap SKPD bersangkutan ‘tidur lelap’ mengenai persoalan ini, lantaran sejumlah perusahaan yang beroperasi di bidang itu belum mengantongi ijin. Padahal, kegiatannya telah berlangsung setahun. Bahkan pemerintah daerah melalui Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) mengakui hal itu.

Syamsul Fikri, menegaskan, mestinya kegiatan illegal tersebut tidak boleh dibiarkan, sebab aktifitas yang selama ini berjalan tidak sesuai dengan prosedur hukum. Apalagi di satu sisi, pemerintah menarik pajak dari hasil kegiatan perusahaan tersebut, yakni melalui pembayaran pajak mineral bukan logam dan batuan sesuai ketentuan dalam UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

“Ini lucu, kok pemerintah berdiam diri, mereka belum punya ijin. Kok juga ditarik pajaknya,” ujar Fikri sambil menggeleng-gelengkan kepalanya.
Ia menilai aparatur di daerah ini tidak konsisten dalam menjalankan ketentuan di lapangan.Untuk itu pihaknya menekankan agar proses perijinan disesuaikan dengan mekanisme yang ada.

Ia menambahkan, mestinya intansi teknis turun lapangan untuk melakukan crossceck. Ia berharap persoalan ini justeru menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Seperti halnya yang terjadi di Dusun Kalepe Desa Muer, terkait keberadaan PT. Lancar Sejati yang kegiatannya ditolak masyarakat setempat.
“Jangan menyelesaikan masalah ketika timbul konflik horizontal di masyarakat. Selesaikan sebelum timbul masalah,” tegasnya.

Daerah Transmigrasi Di Lunyuk Belum Miliki Akses Listrik


Burhanuddin HS, anggota DPRD Sumbawa dari Dapil II, kepada Sumbawanews.com,  Senin (6/8/2012), mengatakan, saat menggelar reses beberapa waktu lalu ke desa Sampar Boal Kecamatan Lunyuk, oleh masyarakat setempat dikeluhkan  tentang fasilitas akses listrik, yang kini belum dinikmati di wilayah transmigrasi tersebut.

“Kasihan masyarakat disana, ada ratusan KK di desa tersebut yang belum menikmati akses listrik,” ujar Burhanuddin HS.

Dikatakan, masyarakat setempat mengikuti program transmigrasi dengan harapan hidup lebih baik dan lebih kayak, akan tetapi hingga saat ini, masyarakat setempat belum bisa menikmati hidup yang lebih baik dan lebih layak tersebut.

Bukan hanya itu, air bersih dan MCK juga belum dinikmati oleh masyarakat setempat, padahal yang perlu lebih diperhatikan Pemerintah selain listrik yakni masalah kesehatan.

“Mudah- mudahan Pemerintah medengar apa yang menjadi keluhan masyarakat setempat,” pungkas Burhanuddin HS. (Ismu)

Potensi Ubi Kayu Lunyuk Diminati Investor


Anggota DPRD Sumbawa dari Kecamatan Lunyuk, I Dewa Gede Oka Budiasa, SE di ruang kerjanya, Selasa (07/08/2012) menjelaskan, aktifitas awal telah dilakukan. Bahkan menurutnya bibit yang digunakan merupakan bibit unggul yang didatangkan dari luar daerah.

Menurutnya, yang menjadi kekhawatiran petani saat ini adalah menyangkut masalah harga. Sehingga perlu adanya proteksi dari pemerintah daerah, sehingga harga komuditas ubi kayu tersebut stabil. Harga yang ditawarkan sementara perkilogramnya Rp. 200. Setiap pohon rata-rata mampu menghasilkan 40 kilogram dan perhektarnya mampu ditanami sekitar 1000 pohon.

Dikatakan, adanya rencana pengembangan budi daya ubi kayu di Kecamatan Lunyuk ini  diharapkan petani tidak hanya bertumpu pada hasil padi dan jagung saja, tetapi sebagian dapat juga mengembangkan penanaman ubi kayu. Sehingga terjadi kestabilan harga.

“Banyak petani yang berminat, namun mereka masih ragu karena khawatir harganya akan anjlok,” tandas Dewa. (Yudhie)