Senin, 27 Oktober 2014

Pilkada 2015, Hanya Calon Bupati yang Bertarung

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 mendatang akan bertarung antara personal calon bupati tanpa wakil bupati. Hal ini sesuai dengan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. “Pilkada 2015 nanti berbeda dengan Pilkada sebelumnya karena yang bertarung bukan dalam bentuk paket, hanya calon bupati saja,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Sumbawa, Sudirman S.Ip, Selasa (21/10).

Sudirman menyebutkan persyaratan untuk mengajukan bakal calon bupati pada Pilkada 2015, ada dua pendekatan yakni pendekatan kursi dan pendekatan suara sah.

Untuk pendekatan kursi jelasnya, partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 20 persen hitungan kursi di DPRD (atau sekitar 9 kursi). Sementara untuk pedekatan suara sah, yakni 25 persen suara sah dari partai politik atau gabungan partai politik yang ada di DPRD. Untuk kabupaten Sumbawa sendiri jelasnya, 25 persen suara sah diperkirakan sekitar 61.610 suara dari total suara sah Pileg lalu yakni 255.959.

Untuk diketahui kata Sudirman, di Kabupaten Sumbawa tidak ada partai politik yang dapat mengajukan calon sendiri, mereka harus berkoalisi atau bergabung dengan partai politik lain. 

Partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tidak dapat mengajukan pasangan calon, atau tidak ada istilah partai gurem. Sementara untuk calon dari kalangan PNS atau TNI dan Polri, harus mengundurkan diri dari PNS.

Dalam Perpu tersebut lanjut Sudirman, juga masih mengakomodir calon perseorangan dengan ketentuan harus mendapat dukungan KTP sebanyak 4 persen dari jumlah penduduk. Jika mengacu kepada jumlah penduduk di Kabupaten Sumbawa yang jumlahnya mencapai 500 ribu lebih, maka calon perseorangan harus mengumpulkan KTP sekitar 21 ribu dukungan.

Bagaimana dengan wakil bupatinya ? Sudirman masih Perpu, bahwa wakil bupati akan menjadi hak prerogatif bupati terpilih untuk menentukannya. Ketentuannya, 15 hari sejak terpilih, Bupati terpilih mengusulkan wakil bupati kepada Gubernur.

Selain itu Wakil Bupati yang diusulkan dapat diusulkan dari PNS maupun non PNS. Untuk PNS kata Sudirman minimal kepangkatan terakhir adalah golongan IVB atau eselon IIB. 

Untuk Wakil Bupati katanya terdiri dari 1 hingga 2 orang wakil bupati dengan ketentuan untuk kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 250 ribu sampai 1 juta, terdiri dari 2 orang wakil bupati yang akan membantu bupati.

Dalam Perpu itu juga diatur apabila Bupati berhalangan tetap, tidak otomatis Wakil Bupati menjadi bupati melainkan mekanismenya dipilih oleh DPRD berdasarkan usulan fraksi-fraksi dewan.

Mekanisme pendaftaran
Di bagian lain Sudirman menjelaskan mekanisme pendaftaran calon Bupati. Sebelum calon didaftarkan di KPU, seluruh calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik harus melakukan melakukan uji publik dan uji kompetensi yang dilakukan panitia khusus yang terdiri dari 5 orang dengan 2 orang dari akademisi, 1 dari KPU dan 2 dari tokoh masyarakat. “Calonnya nanti akan mendapatkan surat keterangan telah mengikuti uji publik dari panitia uji publik,” ujarnya.

Uji publik ini kata Sudirman, tidak menggugurkan calon, tetapi hanya sebagai persyaratan pendaftaran tambahan dan menjadi pertimbangan bagi Parpol untuk menentukan salah satu calon yang akan didaftarkan di KPU.

Pilkades akan Berlangsung Sekali Dalam Dua Tahun

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan berlangsung sekali dalam dua tahun, sebagaimana ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Berdasarkan UU Desa dan Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa menyebutkan setiap Pilkades akan diberikan interval waktu selama 2 tahun, atau setiap 2 tahun sekali baru akan digelar Pilkades,” jelas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM-PD) Kabupaten Sumbawa, H Yahya Adam BA, Selasa (21/10). 

Untuk Kabupaten Sumbawa kata Haji Yahya, Pilkades serentak telah digelar pada Tahun 2013 lalu, sehingga untuk kepala desa yang habis masa jabatannya pada Tahun 2014 dan 2015, akan melaksanakn Pilkades Tahun 2015. Dari 157 desa di Kabupaten Sumbawa, sudah 122 desa yang melaksanakan Pilkades, hingga tersisa 35 desa.

Sementara yang habis masa jabatannya pada Tahun 2014 sebanyak 8 desa dan akan menggelar Pilkades bersamaan dengan kepala desa yang habis masa jabatanmnya di Tahun 2015. Yang jelas Pilkades ini dilaksanakan setelah Pilkada Sumbawa guna menghindari adanya ekses politik dalam Pilkada. 

Pada kesempatan itu Haji Yahya menyatakan masa jabatan kepala desa tidak berubah. Meski kepala desa meninggal dunia atau berhenti kemudian terjadi pergantian antar waktu (PAW), kepala desa pengganti akan melanjutkan sisa waktu jabatan kepala desa sebelumnya.

Menariknya, untuk kepala desa PAW, berdasarkan UU Desa, tidak dilakukan pemilihan secara langsung, tetapi akan ditentukan berdasarkan hasil musyawarah BPD dan lembaga desa lainnya, dengan ketentuan akan diatur lebih lanjut dalam Permen. Selain itu sambung H Yahya, sesuai dengan ketentuan UU Desa tersebut, kepala desa dapat menjabat selama 3 periode berturut-turut atau 18 tahun. 

H Yahya juga menyampaikan draf Permen yang akan mengatur mengenai pemilihan kepala desa, yakni menyangkut hasil Pilkades draw atau sama. Menurut draf tersebut tidak dilakukan pemilihan ulang, tetapi akan ditentukan kepala desa terpilih berdasarkan persyaratan kualifikasi pendidikan, umur terendah, dan pengalaman. “Ketentuan ini masih dalam bentuk draf di Permen, belum ada keputusan resmi,” jelasnya.

Pemekaran Desa
Sementara terkait dengan pemekaran desa dan kelurahan menurut H Yahya, sudah ada beberapa usulan, namun belum dapat ditindaklanjuti karena masih menunggu regulasi baru yakni Permen yang mengatur tentang Pemekaran Desa dan Kelurahan sebagai penjabaran dari UU Desa. “Sudah ada beberapa desa yang diusulkan pemekaran, namun belum ditindaklanjuti karena masih menunggu regulasi lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk usulan pemekaran desa ini sambungnya, usulan desa akan disampaikan ke provinsi. Ada juga atas persetujuan pemerintah pusat, karena untuk desa baru akan ditentukan kode desa.

Kode desa ini akan menjadi acuan dalam pengalokasian dana desa nantinya, sehingga tidak ada desa yang tidak terakomodir untuk mendapatkan dana desa yang dialokasikan melalui APBN.

Sejumlah Camat Dapat Mobil Baru

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Mobil operasional yang selama ini menjadi kendala beberapa camat di berbagai wilayah Kabupaten Sumbawa kini telah teratasi. Pasalnya pada tahun ini, pemerintah daerah telah mendatangkan 9 unit mobil operasional yang pengadaannya melalui anggaran APBD 2014. Sebagian dari mobil tersebut diperuntukkan bagi beberapa camat, lainnya untuk dinas kesehatan, ketua DPRD dan Kodim 1607 Sumbawa. Sejumlah mobil ini resmi diserahkan Sekda Sumbawa, Drs H Rasyidi kepada para camat dan penerima manfaat lainnya di Kantor Bupati, Selasa (21/10). 

Ditemui usai penyerahan, Sekda H Rasyidi menyebutkan, 9 unit mobil itu diserahkan kepada Camat Tarano (Hi-Lux double kabin), Camat Lenangguar, Camat Sumbawa dan Camat Utan—masing-masing satu unit Toyota Ruzs, serta Camat Lunyuk (Isuzu Panther). Selain itu Fortune untuk pimpinan DPRD Sumbawa, Hi-lux untuk Kodim 1607, serta Dikes mendapat satu unit mobil Puskel. 

Pengadaan mobil khusus camat ini ungkap Sekda, karena sebelumnya mobil yang ada sudah tidak layak pakai. Dengan kondisi umurnya yang sudah tua dan fisik yang kerap mengalami kerusakan, mobil tersebut ditarik untuk diganti dengan yang baru. Mobil yang ditarik ini nantinya akan diproses lebih lanjut apakah dilakukan perbaikan untuk menunjang kegiatan SKPD lain atau dihapuskan. Sekda mengakui masih banyak mobil dinas camat yang perlu diganti, secara bertahap akan dilakukan pergantian. Demikian dengan mobil ambulance (puskel) diberikan kepada puskesmas yang belum memilikinya melalui Dinas Kesehatan. 

Selanjutnya mobil untuk Kodim 1607 Sumbawa diberikan dalam rangka menunjang operasional SKPD vertikal seperti kejaksaan dna kepolisian yang pengadaan sudah dilakukan tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan untuk Pengadilan Negeri Sumbawa telah direncanakan untuk pengadaan tahun depan. Ia berharap dengan pemberian mobil tersebut, tugas dan fungsi para penerima manfaat dapat berjalan lancar, yang tujuannya untuk kemaslahatan rakyat.