Sabtu, 22 November 2014

Rektor UNSA : Pikiran Kritis Doktor Baru Memberi Warna Peradaban dan Kemajuan NTB

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Dr Lahmuddin Zuhri, SH, M.Hum, yang baru saja mendapat promosi pada program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Universitas Brawijaya Malang, belum lama ini, mempertahakan disertasi dengan judul Transformasi Nilai Kearifan Lokal Krik Slamat Masyarakat Sumbawa Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Konflik Pengelolaan Lar.

Lahmuddin menuturkan bahwa nilai Krik slamat dan filosofis Adat Barenti ko Syara’, Syara’ Barenti ko Kitabullah, masyarakat Sumbawa cenderung mulai ditinggalkan. Semua itu ikut menggeser dan merubah cara pandang masyarakat akan tanah (Lar) dan relasi antar masyarakat, dari paham komunal menjadi individual, dari magis-religius manjadi rasional-liberalis, dari sosialis menjadi kapitalis. “Pengakuan terhadap eksistensi nilai kearipan lokal dan hak-hak masyarakat lokal/masyarakat adat dalam UUD NRI 1945 hanya sebatas pengakuan normatif belaka,” kata suami dari Mutiara Rachmawati Suseno, S.ST., M.Keb ini.

Penelitian disertasi Lahmuddin, merupakan penelitian hukum empiris melihat hukum dari segi penerapanya dan foktor-faktor non hukum yang mepengaruhinya, dengan menggunakan pendekatan sosial-kultural, pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah dan pendekatan antropologi hukum. Penelitian ini dalam menganalisis permasalahan menggunakan teori Maqasid Al-Syariah, teori Hukum Jiwa Bangsa, toeri Pluralitas Hukum, teori Konflik, Teori Hukum Prismatik, teori perundang-undangan. 

Perlunya perlindungan terhadap keberadaan Lar ini bukan hanya berhubungan dengan kebutuhan akan lahan penggembalaan ternak semata, tetapi lebih jauh Lar dalam kultur masyarakat Sumbawa mempunyai fungsi sosial, ekonomi dan budaya, serta magis-religius.

Pengakuan terhadap eksistensi nilai kearifan lokal dan hak-hak masyarakat lokal/masyarakat adat dalam UUD NRI 1945 Pasal 18B, TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, UU No. 5 th 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), UU No. 32 th 2004 tentang Pemerintahan Daerah, namun sayang PERDA Prov NTB No. 3 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2029, serta PERDA Kab Sumbawa No. 10 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Tahun 2011-2031, dari kedua Perda tersebut belum memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap nilai lokal dan masyarakan lokal dalam hal ini padang pengembalan bersama (Lar). “Termasuk juga beberapa keputusan Bupati Sumbawa tantang Penetapan Padang Pengembalaan Umum Ternak (Lar) belum mengakomodir nilai Krik Slamat sebagai sumber nilai,” tegas ayah dari Rahmatulhah El Zuhri dan Abdillah El Zuhri ini.

Belum adanya kepastian hukum atas Lar menjadi rentan timbulnya konflik. Adapun sumber konflik di kawasan Lar antara lain yaitu perubahan batas dan alih fungsi Lar, dengan model konflik, pertama masyarakat dengan sesama masyarakat, kedua masyarakat dengan investor (tambak dan tambang) dan ketiga masyarakat dengan pemerintah. 

Konflik ini akan berakibat pada masa depan tradisi ternak lepas di Sumbawa akan punah karena alih fungsi lahan menyebabkan ternak kehilangan habitatnya, untuk itu dibutuhkan aturan-aturan yang bisa memberikan ketegasan terhadap semua persoalan yang berkaitan dengan Lar yaitu Perda yang menjadi payung hukum dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pengelolaan pemeliharaan Lar di Kabupaten Sumbawa.

Sementara itu, Prof Dr Drs Syaifuddin Iskandar, MPd, selaku penguji tamu yang juga Rektor Universitas Samawa, melihat pentinya Peran dari komunitas masyarakat adat Sumbawa yaitu Lembaga Adat Tana Samawa (LATS), untuk berperan aktif melakukan pemberdayan dan refitalisasi nilai Krik slamat dan filosofis masyarakat Sumbawa Adat Barenti ko Syara’, Syara’ Barenti ko Kitabullah, dapat dijadikan acuan dalam penyusunan produk hukum daerah, acuan kehidupan sehari-hari, termasuk dalam hal pengelolaan Lar, karena mayoritas masyarakat Sumbawa adalah petani peternak. 

Perlunya perlindungan terhadap keberadaan Lar ini bukan hanya berhubungan dengan kebutuhan akan lahan penggembalaan ternak semata, tetapi lebih jauh Lar dalam kultur masyarakat Sumbawa mempunyai fungsi sosial, ekonomi dan budaya, serta magis-religius. 

Prof Ude—sapaan akrabnya, mengapresiasi lahirnya Doktor baru dalam jajaran UNSA guna memberikan pikiran kritis dan kontribusi positif guna memberi warna peradaban dan kemajuan NTB dan Tau ke Tana Samawa khususnya. 

Pentinganya transformasi nilai kearifan lokal krik slamat masyarakat Sumbawa dalam pembentukan Peraturan Daerah, karena konflik pengelolaan Lar hanya bisa diselesaikan lewat pendekatan adat dan budaya, dengan mengedepankan nilai kekeluargaan dan saling memuliakan, saling pedi (saling mengasihi dan saling peduli), guna mengharmoniskan kembali ikatan kekeluargaan yang retak maka cara musakara (musyawarah) guna menadapat krik slamat (keberkatan dan keselamatan) dari Allah SWT. 

Transformasi nilai kearifan lokal krik slamat dalam bentuk Asas-asas hukum berfungsi sebagai acuan dalam pembentukan norma, berupa Asas Keagamaan, Asas Keadilan dan Kebenaran, Asas Musyawarah, Asas Saling Memuliakan, dan Asas Kekeluargaan. Kelima asas ini merujuk pada nilai krik slamat masyarakat sumbawa, sebagai bentuk ketundukan masyarakat sumbawa pada nilai agama (Islam).

Lahmuddin merekomendasikan, hendaknya Pemda dan DPRD Provinsi NTB maupun Kabupaten Sumbawa menjadikan nilai Krik Slamat sebagai sumber dan referensi akademik dalam penyusuan naskah akademik Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Pengelolaan Padang pengembalan Bersama (Lar). Kemudian kepada Tokoh Adat (Lembaga Adat Tana Samawa) bermanfaat sebagai rujukan dan acuan dalam penyelesaan konflik pengelolaan Lar serta penyelesaian permasalah sosial lainnya. Kemuidian kepada akademisi dan peneliti, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang keterkaitan Lar dengan tindak pidana pencurian ternak, dalam hal ini meningkatnya kasus pencurian ternak sebagai akibat bergesernya fungsi Lar dan melemahnya semangat kekeluargaan dan saling tolong menolong dalam masyarakat sumbawa. Peneliti merekomendasikan adanya penelitian lebih lanjut mengenai Lar sebagai upaya Non-penal dalam menanggulangi tindak pidana pencurian ternak.

Donor Darah Semarakkan HUT PGRI dan HGN

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Sejumlah kegiatan bakal digelar Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Sumbawa, demi menyemarakkan peringatan HUT PGRI ke 69 dan Hari Guru Nasional (HGN) ke 21, yang jatuh pada tanggal 25 November mendatang.

Kegiatan dimaksud seperti disampaikan Kadis Diknas setempat, Sudirman Malik, SPd, diantaranya gerak jalan tepat waktu, bhakti sosial sampai donor darah. Puncak acara dari semua kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 1 Desember mendatang. Khusus kegiatan bhakti sosial, seluruh kegiatan diatur oleh semua Cabang PGRI.

Untuk kegiatan donor darah kata Dirman Malik—sapaan akrab Ketua PGRI Kabupaten Sumbawa ini, merupakan bentuk kepedulian PGRI demi membantu sesama yang sangat membutuhkan darah. “Untuk donor darah, kita targetkan sebanyak-banyaknya,” katanya.

Kegiatan donor darah ini menurutnya, tidak hanya dilaksanakan saat ada momentum HUT PGRI dan HGN saja, tapi dilakukan setiap waktu agar ketika dibutuhkan stok darah tetap tersedia. 

Melalui momen HUT PGRI dan HGN ini, Dirman Malik, berharap kinerja guru semakin baik lagi dengan tidak melupakan kebersamaan dan tetap loyalitas dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai abdi negara.

Sejauh ini sambungnya, kinerja guru di Kabupaten Sumbawa sudah semakin baik, meski masih ada beberapa kekurangan yang perlu diperbaiki. Namun, dengan tekat yang kuat, kekurangan itu perlahan tapi pasti dapat terkikis.

JICA Kunjungi Bupati Sumbawa

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Sedikitnya 4 orang utusan JICA (Japan International Corporation Agency / Badan Kerjasama Internasional Jepang) berkunjung ke Kabupaten Sumbawa dengan tujuan untuk menjalin kerja sama, Selasa (28/10).

Rombongan JICA disambut oleh Bupati Sumbawa Drs H Jamaluddin Malik, di ruang kerjanya yang didampingi oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ir. Mukmin.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan informasi terkait dengan rencana program kerja sama Jepang-Indonesia di Provinsi NTB di bidang penanggulangan bencana.

Menurut perwakilan rombongan JICA, pada kesempatan itu, program kerjasama antara Indonesia dan Jepang di bidang penanggulangan bencana tahun 2014 ini dilaksanakan hanya di dua provinsi yaitu Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi NTB. 

Dijelaskannya, bahwa program tersebut berupa asistensi manajemen penganggulangan bencana yang saat ini sedang dilaksanakan di Kabupaten Sumbawa melalu leading sektor BPBD Kabupaten Sumbawa.

Dikatakan, pemerintah Jepang mulai serius menangani penanganan bencana sejak tahun 1959. Pada saat itu Jepang dilanda bencana angin kencang (THYPON) yang menewaskan ribuan orang. Mulai saat itu, Pemerintah Jepang menyusun strategi penanggulangan bencana secara berjenjang dari pusat hingga ke tingkat bawah.

“Sampai saat ini sistem tersebut terus disempurnakan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Sumbawa Drs H Jamaluddin Malik (JM) dalam pertemuan tersebut menyampaikan apresiasi atas bantuan dan dukungan yang diberikan oleh Pemerintah Jepang khususnya dalam penanggulangan bencana.

Menurut JM, bahwa Pemerintah Jepang sesungguhnya telah lama memberikan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa seperti beberapa buah jembatan di jalan lingkar selatan lintas Lunyuk – Sekongkang telah dibangun dengan bantuan JICA. Selain itu juga ada beberapa bendungan yang merupakan bantuan Pemerintah Jepang melalui Nippon Koei CO. LTD. 

Bupati Sumbawa juga menambahkan, bahwa hasil dari kerjasama manajemen penanggulangan bencana akan menjadi bahan dalam penentuan kebijakan Pemerintah Daerah berupa Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penanggulangan Bencana. “Apabila hasil asistensi tersebut dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang tidak menutup kemungkinan akan dibuatkan Perdanya, yang nantinya dapat menjadi instrumen penting dalam penerapan penanggulangan bencana di lapangan,” harapnya.