Senin, 09 Februari 2015

Sumbawa Tunda Izin Alfa Mart, Sampai Adanya Regulasi Khusus

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Keberadaan belasan toko retail Alfa Mart di Kabupaten Sumbawa kini menjadi sorotan masyarakat, terutama pedagang kios yang berada di sekitar pasar modern tersebut.

Alfa Mart dikhawatirkan akan menjadi pesaing dari pedagang-pedagang kecil (kios rumah tangga) yang selama ingin hanya mengandalkan pembeli yang kebetulan lewat.

Kabag Administrasi Pembangunan Perekonomian dan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (APP dan LPBJP) Setda Sumbawa, Wirawan SSI MSi yang dikonfirmasi Gaung NTB, Sabtu menyampaikan bahwa keberaan Alfa Mart sampai saat ini belum memiliki ijin operasional.

Dijelaskan Warawan, bahwa Alfa Mart memang sebelumnya pernah mengajukan permohonan ijin terhadap 36 lokasi di Sumbawa Besar dan di ibukota sejumlah kecamatan. “Usulan yang disampaikan kepada Bupati Sumbawa itu melalui Asisten II Setda Sumbawa, telah mendisposisikan kepada Bagian APP Setda Sumbawa untuk melakukan pengkajian terkait dengan permohonan perijinan tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pengkajian yang dilakukan bersama dengan Asisten II, KPPT, Camat Sumbawa, Satpol PP, Diskoperindag, menurut Wirawan, merekomendasikan agar pembuatan ijin terhadap pembukaan gerai Alfa Mart ditunda sampai Kabupaten Sumbawa memiliki regulasi yang dipersayaratkan Menteri Perdagangan tentang pemberian ijin kepada pasar modern atau market berjejaring. 

“Kabupaten Sumbawa harus memiliki Peraturan Bupati tentang hal itu sebagaimana daerah lainnya,” kata Wirawan.

Disebutkan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013, tentang Pedoman Penataan Pasar Tradisonal Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, jelas diatur bahwa lokasi pasar atau tokoh modern harus mengacu kepada Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan itu persyaratan mutlak.

Kemudian secara kebetulan jelas Wirawan, lokasi yang dimohonkan oleh Alfa Mart belum memiliki RDTRK, sehingga dengan demikian maka dasar pemberian ijin lokasi terhadap pasar modern ini menjadi belum ada.

Rapat juga merekomendasikan kepada dinas terkait agar segera menyusun regulasi yang mengatur tentang hal itu, karena memang kedepan investasi model seperti itu akan menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari.

Ditanya mengenai penindakan terhadap sejumlah Alfa Mart yang telah ada, pejabat rendah hati itu menyatakan bahwa hal itu bukan menjadi ranah APP. “Silahkan ditanyakan kepada Satpol PP sebagai institusi yang berwenang,” pintanya. Sebelumnya kata Wirawan, Asisten II juga sudah meminta kepada Satpol PP untuk mengambil tindakan. 

Sejarah Alfa Mart
Alfamart merupakan toko retail yang sekarang sudah tidak asing lagi terdengar ditelinga kita. Seperti yang kita ketahui, hingga sampai saat ini alfamart mempunyai kurang lebih 3500 gerai yang terletak diberbagai kota besar Indonesia bahkan sampai ke kampung-kampung. Gerai alfamart telah menyebar diberbagai pelosok daerah di Indonesia dan menghadirkan berbagai macam Promo Indonesia. Alfamart merupakan milik PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. yang merupakan perusahaan waralaba swalayan yang menjual barang keperluan sehari-hari. 

Awal mula nama alfamart sendiri adalah alfa minimarket sebagai perusahaan dagang aneka produk oleh Djoko Susanto sekeluarga dan pertama beroperasi di Karawaci, Tangerang, Banten. Perkembangan alfamart dibilang sangat cepat, meskipun banyak saingan utama seperti alfamidi, alfa express, indomart dan Omi. Perusahaan yang berkantor pusat di Jl. M.H. Thamrin No. 9, Tangerang ini memulai usaha komersilanya pada 1989 dalam bidang perdagangan rokok. Namun sejak tahun 2002, Alfamart bergerak dalam kegiatan usaha perdagangan eceran untuk produk konsumen dengan mengoperasikan jaringan minimarket dengan nama “Alfamart” yang berlokasi di beberapa tempat di Jakarta, Cileungsi, Tangerang, Bekasi, Bandung, Surabaya, Cirebon, Cilacap, Semarang, Lampung, Malang dan Bali.

Jaringan minimarket perusahaan yang didirikan Djoko Susanto, mantan eksekutif produsen rokok raksasa, HM Sampoerna ini terdiri dari minimarket milik sendiri dan minimarket dalam bentuk kerjasama waralaba, dengan jumlah minimarket milik sendiri 2.396 (2009) dari semula 2.067 (2008) dan kerja sama waralaba 798 (2009) dari 592 (2008).

Atasi Kesulitan Air, Trans Brang Lamar Dapat Bantuan Mesin

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Daerah transmigrasi Brang Lamar Kecamatan Lunyuk yang mengalami kesulitan air, mendapat bantuan mesin air dari Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumbawa sebanyak 1 unit. Bantuan itu diberikan dengan tujuan agar masyarakat setempat dapat memenuhi kebutuhan air terutama untuk pertanian.

Kepala Dispertapan dan Hortikultura, Ir Talifuddin MSi, menyatakan selain memberikan bantuan mesin juga direncanakan akan membagi bibit jagung kepada warga setempat. Pembagian bibit jagung ini katanya, karena sesuai dengan kebutuhan petani mengingat lahan di Brang Lamar sangat cocok untuk tanaman jagung.
Pemberian bantuan ini katanya, merupakan program terpadu dari hasil koordinasi antara Disnaker dan Dispertapan. 

Kedepan katanya, Dispertapan Sumbawa akan terus memberikan dukungan program kepada warga transmigrasi tentu sesuai dengan hasil koordinasi dengan Disnaskertrans.

Kejaksaan Siap Bereskan Tunggakan Kasus Tipikor

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Progress kinerja Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) cukup maksimal. Sepanjang Tahun 2014 kemarin, jajaran yang dipimpin Kajari Sugeng Hariadi SH MH ini berhasil menggiring para pelaku korupsi ke meja hijau. Di antaranya kasus tong sampah BLH KSB dengan terdakwa Wahyu Hidayat yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Mataram selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Kasus Dana ADD Bukit Damai Maluk KSB dengan terdakwa Abdul Manan yang divonis 2 tahun penjara, denda 50 juta dan uang pengganti Rp 51 juta. Meski lebih ringan dari tuntutan JPU selama 5 tahun, uang pengganti 51 juta dan denda Rp 200 juta, namun Abdul Manan mengajukan banding. Kemudian kasus PNPM Empang dengan tersangka Henny Ariesandy kini dalam proses banding. Sedangkan yang masih dalam proses persidangan adalah kasus Optimasi Lahan di Desa Penyaring yang melibatkan dua tersangka, Zulbakriadi dan H Jamaan. Kejaksaan juga mengeksekusi 12 orang terpidana kasus SPPD Fiktif di lingkup Pemda KSB. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH yang dikonfirmasi Selasa (6/1) mengakui ada sejumlah kasus korupsi yang ditangani pada Tahun 2014 sudah berhasil dituntaskan. Meski demikian masih ada beberapa kasus korupsi lainnya yang masih dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Untuk penyelidikan adalah kasus DAK Pendidikan di Dinas Pendidikan KSB, dan PNPM Lunyuk. Yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan (dik) di antaranya kasus tower KSB yang kini tersangkanya akan diajukan ke tahap penuntutan, PNPM Empang dengan tersangka CH, dan  dugaan penyimpangan program Proyek Perluasan Kesempatan Kerja (PPKK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa di Desa Kerekeh Kecamatan Unter Iwis yang telah menetapkan seorang tersangka berinisial ID, serta kasus pegadaian KSB yang dalam waktu dekat akan menggelar sidang vonis atas terdakwa Harbiantoro (mantan Kacab setempat). Kasus lainnya adalah ADD Bukit Damai dengan tersangka Mashuri. Meski sudah P21 namun tahap kedua belum dilimpahkan karena tersangka tidak berada di tempat. Selanjutnya kasus BBA Empang yang kini masih dalam proses pemeriksaan tersangka.

Dalam kesempatan itu Kajari mengaku masih memiliki beberapa tunggakan kasus yaitu pengadaan dua unit kapal perintis di Dishub Sumbawa (dua tersangka), dan Proyek Bendung Suplesi Sebewe (tiga tersangka). Alotnya penuntasan kasus tersebut karena terkendala hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP. Rencananya kejaksaan akan kembali berkoordinasi dengan BPKB untuk mempercepat proses audit dimaksud. “Untuk Tahun 2015 ini kami tetap berupaya untuk menyelesaikan sejumlah kasus baik yang belum ditingkatkan maupun yang akan dituntaskan,” tekad Kajari. 

Disinggung mengenai uang Negara yang berhasil diselamatkan dan dikumpulkan pihak kejaksaan, Sugeng—akrab Kajari disapa, menyebutkan meningkat cukup signifikan dari tahun 2013 lalu. Pada Tahun 2014, kejaksaan telah mengembalikan uang ke kas Negara sekitar Rp 797 juta, terdiri dari uang pengganti , denda jelang verstek dan uang perkara.

Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka PNPM Lunyuk

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi PNPM Generasi Sehat Cerdas (GSC) Kecamatan Lunyuk tak lama lagi akan ditingkatkan. Sebab dalam Bulan Januari ini prosesnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan (dik). Dengan peningkatan status ini, sudah pasti akan aada tersangka yang ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa. 

Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH yang di konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (6/1), membenarkan kasus PNPM Lunyuk siap memasuki tahap penyidikan. Tentunya peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan akan diikuti dengan penetapan tersangka. “Sudah ada calon tersangka tinggal ditetapkan saja,” kata Sugeng—akrab Kajari yang baru pulang umroh ini. 

Kajari Sugeng tidak menampik jika calon tersangka itu berinisial TS—mantan Ketua UPK PNPM GSC Lunyuk. Sebelumnya Tri sempat diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. Namun sebelum ditetapkan, pihaknya akan menggelar ekspos. “Ekspos kasus ini akan digelar dua minggu lagi,” katanya. 

Mengenai kerugian Negara yang ditimbulkan dari kasus ini, Kajari mengaku belum ada perhitungan dari BPKP meski sudah diajukan dan telah didiskusikan dengan lembaga auditor tersebut. Namun dari perhitungan internal, kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,6 Miliar. Tersiar kabar jika calon tersangka itu telah mengembalikan sebagian uang yang sempat digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Seperti diberitakan, kasus ini muncul awal 2014, karena diduga pengurus UPK Tahun 2013 membobol dana PNPM sebesar Rp 1,6 miliar. Dana itu dicairkan namun tidak dialokasikan untuk melaksanakan program. Akibat dari kasus ini, program PNPM Lunyuk terpaksa dihentikan sementara, dan pemerintah pusat telah menyatakan Lunyuk sebagai kecamatan bermasalah. Untuk menangani kasus ini sejumlah saksi sudah dimintai keterangan termasuk pengurus UPK baru. Selain itu sejumlah dokumen penting telah dikantongi.

HPPML Rekomendasikan Pembenahan Pelayanan PLN Lunyuk

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Himpunan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Lunyuk (HPPML) merekomendasikan agar melakukan pembenahan terhadap PLN Kecamatan Lunyuk.

Menurut Sekretaris HPPML, Akhir Fahruddin kepada Gaung NTB, Rabu (12/14), diantara rekomendasi kebijakan sebagai bahan pertimbangan PLN Lunyuk dalam mengatasi masalah tersebut yaitu melakukan penyewaan mesin, karena selama ini pihak PLN Lunyuk hanya melakukan pemeliharaan mesin, padahal jika dihitung-hitung anggaran untuk melakukan pemeliharaan sama dengan jumlah anggaran penyewaan mesin. 

Selain itu juga direkomendasikan agar pola Manajemen PLN Lunyuk agar dibenahi. Akhir-akhir ini katanya banyak terjadi miskomunikasi yang dilakukan Manajemen PLN Lunyuk terkait informasi waktu pemadaman kepada masyarakat. Hal itu katanya menunjukan manajemen PLN sendiri kurang baik.

Dan berharap kepada PLN Lunyuk agar segera memperbaiki kualitas hubungan kepada masyarakat, tentu saja dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat baik melalui informasi pemadaman maupun dengan segera mengupayakan listrik nyala kembali sebagai biasanya.