Sumbawa Besar, Gaung NTB – Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi
PNPM Generasi Sehat Cerdas (GSC) Kecamatan Lunyuk tak lama lagi akan
ditingkatkan. Sebab dalam Bulan Januari ini prosesnya sudah ditingkatkan
ke tahap penyidikan (dik). Dengan peningkatan status ini, sudah pasti
akan aada tersangka yang ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH yang di konfirmasi di ruang
kerjanya, Selasa (6/1), membenarkan kasus PNPM Lunyuk siap memasuki
tahap penyidikan. Tentunya peningkatan status dari penyelidikan ke
penyidikan akan diikuti dengan penetapan tersangka. “Sudah ada calon
tersangka tinggal ditetapkan saja,” kata Sugeng—akrab Kajari yang baru
pulang umroh ini.
Kajari Sugeng tidak menampik jika calon tersangka itu berinisial
TS—mantan Ketua UPK PNPM GSC Lunyuk. Sebelumnya Tri sempat diperiksa
dalam statusnya sebagai saksi. Namun sebelum ditetapkan, pihaknya akan
menggelar ekspos. “Ekspos kasus ini akan digelar dua minggu lagi,”
katanya.
Mengenai kerugian Negara yang ditimbulkan dari kasus ini, Kajari
mengaku belum ada perhitungan dari BPKP meski sudah diajukan dan telah
didiskusikan dengan lembaga auditor tersebut. Namun dari perhitungan
internal, kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,6 Miliar. Tersiar kabar
jika calon tersangka itu telah mengembalikan sebagian uang yang sempat
digunakan untuk kepentingan pribadi.
Seperti diberitakan, kasus ini muncul awal 2014, karena diduga
pengurus UPK Tahun 2013 membobol dana PNPM sebesar Rp 1,6 miliar. Dana
itu dicairkan namun tidak dialokasikan untuk melaksanakan program.
Akibat dari kasus ini, program PNPM Lunyuk terpaksa dihentikan
sementara, dan pemerintah pusat telah menyatakan Lunyuk sebagai
kecamatan bermasalah. Untuk menangani kasus ini sejumlah saksi sudah
dimintai keterangan termasuk pengurus UPK baru. Selain itu sejumlah
dokumen penting telah dikantongi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar