Sumbawa Besar, Gaung NTB – Menjadi angota DPRD ternyata menarik minat
semua kalangan tak terkecuali bagi Kepala Desa (Kades). Buktinya,
sebanyak 17 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumbawa yang masih aktif
lebih memilih banting stir mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota
legislatif di Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2014 mendatang.
Mereka adalah Kades Batu Tering, Mokong, Sebasang, Maman dan Marga
Karya semuanya dari Kecamatan Moyo Hulu. Ada juga Kades Tolo Oi, Batu
Lanteh dan Labuha Haji (Kecamatan Tarano), Kades Juru Mapin dan Labuhan
Burung (Kecamatan Buer) serta Kades Sebewe (Kecamatan Moyo Utara).
Selain itu Kades Empang Bawa (Kecamatan Empang), Kades Lunyuk ode
(Kecamatan Lunyuk), Kades Uma Beringin (Kecamatan Unter Iwes), Kades
Labuhan Bajo (Kecamatan Utan), Kades Brang Kolong (Kecamatan Plampang)
dan Kades Sabedo (Kecamatan Utan) juga lebih memilih mencalonkan diri
menjadi bacaleg ketimbang harus menyelesaikan masa tugasnya.
Ditemui Gaung NTB, Selasa, (2/4), Kabid Pemerintahan Desa dan
Kelurahan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPm-PD)
Kabupaten Sumbawa, Pius Tukiman, mengatakan jumlah Kades yang
mengundurkan diri untuk ikut bertarung dalam Pileg ini kemungkinan saja
bertambah sebelum tahapan pendaftaran bakal calon mulai dibuka tanggal 9
April mendatang.
Sebab terang Pius, Kades Lekong Kecamatan Alas Barat, Kades Jorok
Kecamatan Utan dan Kades Rhee Loka Kecamatan Rhee secara lisan sudah
menyatakan ingin mundur dari jabatannya. “Tapi sampai hari ini surat
resmi pengunduran diri mereka belum kami terima,” ujarnya.
Terhadap Kades yang sudah mengundurkan diri kata Pius, usulan
pemberhentian mereka dengan keputusan bupati akan segera diproses
sebelum tahapan pendaftaran bacaleg dibuka. “Tujuh belas Kades yang
sudah resmi mengundurkan diri ini rata-rata masa jabatannya berakhir
sekitar bulan Mei-Juni dan sebagian besar sudah menjabat dua kali,”
jelasnya.
Setelah para Kades ini resmi diberhentikan, maka segera disahkan
Penjabat Kades yang baru agar roda pemerintahan tetap berjalan seperti
biasanya.
Penjabat Kades yang ditunjuk ini tambah Pius, dapat berasal dari
perangkat desa maupun PNS di kecamatan setempat. “Tugas utama Penjabat
Kades ini menyiapkan Pilkades sampai ada Kades Definitif,” demikian Pius
Tukiman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar