Kadis Pertambangan dan Energi Sumbawa, Ir. A.Rahim, yang ditemui Rabu (24/03/2013), mengungkapkan, pihaknya tidak mampu menerapkan lantaran aturan yang lebih tinggi, yakni WP belum ditetapkan.
“Bagaimana mau diterapkan, kalau WP nya saja belum ada. Harus ada WP nya dulu dong, baru bisa diterapkan,” tegasnya.
A Rahim menambahkan, sejauh ini pihaknya telah mencabut Ijin Usaha Pertambangan (IUP) 3 perusahaan yang melakukan eksplorasi di wilayah Kabupaten Sumbawa, di antaranya PT ANTAM, Jaya Mineral dan Selatan Arc Mineral (SAM). Ketiga perusahaan tersebut memang tidak lagi menjalankan aktifitas eksplorasi di wilayah konsesinya. Sedangkan sisanya, 17 perusahaan masih melakukan eksplorasi.
Rahim menegaskan, jika ada perusahaan yang dinilai ‘mbalelo’ maka bisa saja pemerintah mencabut IUP. Bagi perusahaan yang telah berakhir masa berlaku IUP, maka dengan sendirinya dianggap berakhir. (PSb)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar