Sumbawa Besar, Gaung NTB – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015
mendatang akan bertarung antara personal calon bupati tanpa wakil
bupati. Hal ini sesuai dengan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Wali Kota. “Pilkada 2015 nanti berbeda dengan
Pilkada sebelumnya karena yang bertarung bukan dalam bentuk paket, hanya
calon bupati saja,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU
Kabupaten Sumbawa, Sudirman S.Ip, Selasa (21/10).
Sudirman menyebutkan persyaratan untuk mengajukan bakal calon bupati
pada Pilkada 2015, ada dua pendekatan yakni pendekatan kursi dan
pendekatan suara sah.
Untuk pendekatan kursi jelasnya, partai politik atau gabungan partai
politik yang memperoleh 20 persen hitungan kursi di DPRD (atau sekitar 9
kursi). Sementara untuk pedekatan suara sah, yakni 25 persen suara sah
dari partai politik atau gabungan partai politik yang ada di DPRD. Untuk
kabupaten Sumbawa sendiri jelasnya, 25 persen suara sah diperkirakan
sekitar 61.610 suara dari total suara sah Pileg lalu yakni 255.959.
Untuk diketahui kata Sudirman, di Kabupaten Sumbawa tidak ada partai
politik yang dapat mengajukan calon sendiri, mereka harus berkoalisi
atau bergabung dengan partai politik lain.
Partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tidak dapat
mengajukan pasangan calon, atau tidak ada istilah partai gurem.
Sementara untuk calon dari kalangan PNS atau TNI dan Polri, harus
mengundurkan diri dari PNS.
Dalam Perpu tersebut lanjut Sudirman, juga masih mengakomodir calon
perseorangan dengan ketentuan harus mendapat dukungan KTP sebanyak 4
persen dari jumlah penduduk. Jika mengacu kepada jumlah penduduk di
Kabupaten Sumbawa yang jumlahnya mencapai 500 ribu lebih, maka calon
perseorangan harus mengumpulkan KTP sekitar 21 ribu dukungan.
Bagaimana dengan wakil bupatinya ? Sudirman masih Perpu, bahwa wakil
bupati akan menjadi hak prerogatif bupati terpilih untuk menentukannya.
Ketentuannya, 15 hari sejak terpilih, Bupati terpilih mengusulkan wakil
bupati kepada Gubernur.
Selain itu Wakil Bupati yang diusulkan dapat diusulkan dari PNS
maupun non PNS. Untuk PNS kata Sudirman minimal kepangkatan terakhir
adalah golongan IVB atau eselon IIB.
Untuk Wakil Bupati katanya terdiri dari 1 hingga 2 orang wakil bupati
dengan ketentuan untuk kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 250 ribu
sampai 1 juta, terdiri dari 2 orang wakil bupati yang akan membantu
bupati.
Dalam Perpu itu juga diatur apabila Bupati berhalangan tetap, tidak
otomatis Wakil Bupati menjadi bupati melainkan mekanismenya dipilih oleh
DPRD berdasarkan usulan fraksi-fraksi dewan.
Mekanisme pendaftaran
Di bagian lain Sudirman menjelaskan mekanisme pendaftaran calon Bupati. Sebelum calon didaftarkan di KPU, seluruh calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik harus melakukan melakukan uji publik dan uji kompetensi yang dilakukan panitia khusus yang terdiri dari 5 orang dengan 2 orang dari akademisi, 1 dari KPU dan 2 dari tokoh masyarakat. “Calonnya nanti akan mendapatkan surat keterangan telah mengikuti uji publik dari panitia uji publik,” ujarnya.
Di bagian lain Sudirman menjelaskan mekanisme pendaftaran calon Bupati. Sebelum calon didaftarkan di KPU, seluruh calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik harus melakukan melakukan uji publik dan uji kompetensi yang dilakukan panitia khusus yang terdiri dari 5 orang dengan 2 orang dari akademisi, 1 dari KPU dan 2 dari tokoh masyarakat. “Calonnya nanti akan mendapatkan surat keterangan telah mengikuti uji publik dari panitia uji publik,” ujarnya.
Uji publik ini kata Sudirman, tidak menggugurkan calon, tetapi hanya
sebagai persyaratan pendaftaran tambahan dan menjadi pertimbangan bagi
Parpol untuk menentukan salah satu calon yang akan didaftarkan di KPU.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar