Sumbawa Besar, Gaung NTB – Sedikitnya 4 orang utusan JICA (Japan
International Corporation Agency / Badan Kerjasama Internasional Jepang)
berkunjung ke Kabupaten Sumbawa dengan tujuan untuk menjalin kerja
sama, Selasa (28/10).
Rombongan JICA disambut oleh Bupati Sumbawa Drs H Jamaluddin Malik,
di ruang kerjanya yang didampingi oleh Kepala Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD) Ir. Mukmin.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan informasi terkait dengan rencana
program kerja sama Jepang-Indonesia di Provinsi NTB di bidang
penanggulangan bencana.
Menurut perwakilan rombongan JICA, pada kesempatan itu, program
kerjasama antara Indonesia dan Jepang di bidang penanggulangan bencana
tahun 2014 ini dilaksanakan hanya di dua provinsi yaitu Provinsi
Sulawesi Utara dan Provinsi NTB.
Dijelaskannya, bahwa program tersebut berupa asistensi manajemen
penganggulangan bencana yang saat ini sedang dilaksanakan di Kabupaten
Sumbawa melalu leading sektor BPBD Kabupaten Sumbawa.
Dikatakan, pemerintah Jepang mulai serius menangani penanganan
bencana sejak tahun 1959. Pada saat itu Jepang dilanda bencana angin
kencang (THYPON) yang menewaskan ribuan orang. Mulai saat itu,
Pemerintah Jepang menyusun strategi penanggulangan bencana secara
berjenjang dari pusat hingga ke tingkat bawah.
“Sampai saat ini sistem tersebut terus disempurnakan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Sumbawa Drs H Jamaluddin Malik (JM) dalam
pertemuan tersebut menyampaikan apresiasi atas bantuan dan dukungan yang
diberikan oleh Pemerintah Jepang khususnya dalam penanggulangan
bencana.
Menurut JM, bahwa Pemerintah Jepang sesungguhnya telah lama
memberikan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa seperti beberapa
buah jembatan di jalan lingkar selatan lintas Lunyuk – Sekongkang telah
dibangun dengan bantuan JICA. Selain itu juga ada beberapa bendungan
yang merupakan bantuan Pemerintah Jepang melalui Nippon Koei CO. LTD.
Bupati Sumbawa juga menambahkan, bahwa hasil dari kerjasama manajemen
penanggulangan bencana akan menjadi bahan dalam penentuan kebijakan
Pemerintah Daerah berupa Peraturan Bupati (Perbup) tentang
Penanggulangan Bencana. “Apabila hasil asistensi tersebut dapat
dimanfaatkan dalam jangka panjang tidak menutup kemungkinan akan
dibuatkan Perdanya, yang nantinya dapat menjadi instrumen penting dalam
penerapan penanggulangan bencana di lapangan,” harapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar