Sumbawa Besar, Gaung NTB – APBD Kabupaten Sumbawa Tahun 2014 sudah
ditetapkan. Kenyataan ini menjadi ‘pintu’ bagi anggota legislatif untuk
dapat menggunakan dana aspirasinya yang mencapai Rp 54 Miliar atau Rp
1,2 M per anggota dewan. Ada keinginan dari anggota dewan untuk dapat
mencairkan dana yang terparkir di RKA sejumlah SKPD tersebut sebelum
digelarnya Pemilu Legislatif 2014. Sebab tak bisa dipungkiri dana
aspirasi tersebut menjadi modal politik dalam memperkuat eksistensi
calon incumbent untuk kembali duduk di gedung rakyat pada periode
2014—2019. Bahkan dana aspirasi ini juga sebagai bukti janji politik
calon incumbent dapat direalisasikan. Jika dapat dicairkan sebelum
Pileg, dapat dipastikan sebagian besar gedung DPRD kembali diisi wajah
lama. Namun apabila cair setelah Pileg, maka persaingan antara calon
incumbent dan calon baru akan sedikit berimbang.
Terhadap hal ini, Kabag Humas dan Protokol Setda Sumbawa, Wirawan
S.Si MT yang dimintai tanggapannya, mengatakan, proses pencairan
anggaran sudah ada SOP (Standar Operasional Prosedur). “SOP ini mengatur
persyaratan dan kelengkapan bahan pencairan,” katanya.
Untuk pengalokasian anggaran APBD, sebut Wirawan, sudah ada
tahapan-tahapannya. Mulai dari penetapan APBD, dilanjutkan dengan
evaluasi di Pemprov NTB. Setelah itu dilakukan pengesahan DPA (Dokumen
Pelaksanaan Anggaran). “Proses ini membutuhkan waktu, sehingga sangat
sulit untuk direalisasikan sebelum Pemilu Legislatif,” ungkapnya.
Namun demikian bisa saja sebagian dari dana APBD ini direalisasikan
itupun tergantung jenis kegiatan, dan proses implementasinya menjadi
ranah eksekutif bukan legislative. Sementara proses belanja di eksekutif
lanjut Wirawan, diawali dengan penyusunan cash budget yang disesuaikan
dengan realisasi pendapatan.
“Jadi meski APBD telah ditetapkan tidak serta merta dapat dialokasikan, sebab mekanisme pencairan membutuhkan proses. Tanpa melalui prosedur ini bisa berisiko hukum,” tandasnya.
“Jadi meski APBD telah ditetapkan tidak serta merta dapat dialokasikan, sebab mekanisme pencairan membutuhkan proses. Tanpa melalui prosedur ini bisa berisiko hukum,” tandasnya.
Sementara Wabup Sumbawa, Drs H Arasy Muhkan menyatakan tidak
mempermasalahkan adanya keinginan para anggota dewan untuk
merealisasikan dana aspirasi sebelum Pileg April mendatang. “Selama
semuanya sesuai mekanisme maka bisa saja dilakukan. Yang jelas tidak
boleh ada pemaksaan kehendak yang justru akan menjadi persoalan di
kemudian hari,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar