Sumbawa Besar, Gaung NTB – Gubernur NTB, akhirnya menetapkan Upah
Minimum Kabupaten (UMK) Sumbawa tahun 2014 sebesar Rp 1.340.000/bulan.
Berdasarkan SK gubernur No. 561-661 Tahun 2013 tertanggal 21 November
2013, UMK ini mulai diberlakukan 1 Januari 2014. Bila dibanding tahun
2013, penetapan upah minimum tahun 2014 ini mengalami kenaikan sebesar
24%. Tahun 2013 UMK Sumbawa ditetapkan sebesar Rp 1.075.000/bulan.
Kenaikan UMK ini menurut Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan
Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Kabupaten Sumbawa, Khaeril Anwar, SSos, berdasarkan Kebutuhan Hidup
Layak (KHL), produktifitas dan pertumbuhan ekonomi.
Untuk diketahui terang Khaeril, KHL pada bulan November 2013 untuk
Kabupaten Sumbawa mencapai Rp 1.797.339.00/bulan. Meski ada petunjuk
presiden tentang kebijakan penetapan upah minimum yang mendorong Dewan
Pengupahan mengusulkan UMK mendekati KHL, penetapan UMK Sumbawa tahun
2014 terbilang sudah cukup bagus kendati ada sisa sebesar 34% bila
merujuk kepada KHL.
Begitu juga dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014 yang sudah
ditetapkan sebesar Rp 1.210.000/bulan, UMK Sumbawa tentunya lebih tinggi
10%. “Berdasarkan aturan, UMK yang diusulkan harus lebih besar dari
UMP,” ujarnya.
Kendati UMK Sumbawa tahun 2014 ini sudah ditetapkan kata Khaeril,
perusahaan tetap diberikan kesempatan untuk melakukan pengajuan
penangguhan kepada Gubernur NTB melalui Disnakertrans. Penangguhan ini
mesti disampaikan 30 hari setelah adanya penetapan UMK, dengan
melampirkan naskah asli kesepakatan tertulis antara pekerja dan
perusahaan termasuk laporan keuangan perusahaan terdiri neraca
perhitungan rugi laba beserta penjelasan untuk rugi selama 2 tahun
terakhir.
Menyinggung penerapan UMK tahun 2013 Khaeril menambahkan, berdasarkan
hasil monitoring dan evaluasi sebagian besar perusahaan sudah
melaksanakannya, kendati masih ada diantaranya yang belum.
Ada beberapa kendala kenapa masih ada perusahaan yang belum
melaksanakan, seperti tidak diketahuinya informasi mengenai UMK serta
kemampuan perusahaan terutama yang berskala kecil dengan omzet yang
kecil. “Untuk UMK tahun 2014, kami (Disnakertrans) tetap menghimbau
perusahaan menyesuaikan pembayaran gaji karyawannya,” demikian Khaeril
Anwar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar