Masyarakat Kecamatan
Lunyuk tidak setuju dengan rencana pembangunan menara telekomunikasi
(Tower) diwilayah setempat. Bahkan mereka heran, terkait informasi izin
yang katanya sudah keluar. Padahal masyarakat tidak pernah merasa telah
menandatangani persetujuan.
Demikian disampaikan Ketua Komisi III
DPRD Sumbawa Rusli Manawari kepada wartawan, yang telah menerima surat
dari masyarakat Lunyuk terkait hal tersebut. Surat tersebut sudah
diterimanya. Berisikan protes masyarakat Lunyuk terhadap pembangunan
tower diwilayah sekitar. ‘’Ini sederhana sekali, Kalau masyarakat tidak
mengizinkan untuk berdiri tower disitu ya jangan dibangun tower. Satu
saja masyarakat yang tidak setuju, tidak boleh izin itu terbit,’’
tukasnya.
Untuk itu, Komisi III bersama Komisi I
yang membidangi perizinan, bakal memanggil semua pihak, untuk
menjelaskan masalah tersebut. Baik itu masyarakat, Camat Lunyuk,
perusahaan tower terkait, Dishubkominfo, KPPT dan lainnya. Pertemuan
rencananya diagendakan Senin mendatang. ‘’Kita berencana membuat pansus
untuk tower. Kita ingin tahu data berapa jumlah tower yang ada di
Kabupaten Sumbawa. Mau kita dorong PAD lewat sini,’’ tandasnya.
Sementara Ketua Komisi I Syamsul Fikri
MSi menyatakan, sudah beberapa kali memfasilitasi terkait izin tower di
Sumbawa. Yang jelas, sebelum ada proses perizinan harus dilakukan uji
publik, uji kelayakan, dan lainnya. ‘’Saya belum tahu apakah itu sudah
dilakukan apa belum. Yang pasti itu harus dilakukan. Terutama ini
menyangkut kesepakatan dengan masyarakat,’’ ujarnya.
Komisi I juga sepakat dengan Komisi III
untuk membentuk pansus tower. Karena diketaui, dari sekitar 100 lebih
tower yang berdiri di Kabupaten Sumbawa, hanya sekitar 80 yang memiliki
izin. Sehingga hal ini dianggap salah satu hal yang membuat PAD bocor.
‘’Ini yang membuat kebocoran PAD. Sehingga bisa diindikasikan liar yang
belum berizin ini, karena tidak masuk dalam kategori PAD. Dikala mereka
sudah membangun sekitar 100 lebih, apakah ini masuk dalam PAD, dikala
belum berizin. Sehingga perlu ditelusuri izinnya. Kalau mereka sudah
berjalan selama 5 tahun, kemana mereka nyetor. Ini harus
diklarifikasi,’’ demikian Fikri. (TS/aw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar