Sumbawa Besar, Gaung NTB – Jajaran kepolisian Polres Sumbawa
mengamankan sebanyak 3000 liter bahan bakar minyak (BBM). BBM jenis
solar dan bensin yang dikemas dalam 15 drum plastic kemasan 200 liter,
masing-masing 10 drum solar dan 5 drum bensin ini, diangkut menggunakan
truk bernopol W 8495 UR. Truk beserta BBM yang diduga menyalahi prosedur
digiring ke Polres Sumbawa. Selain itu polisi juga mengamankan sopir
berinisial SUK (41) warga Kecamatan Lenangguar yang kini sedang
menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim).
Menurut informasi yang diserap Gaung NTB, penangkapan BBM itu
dilakukan polisi di Jalan By Pass wilayah Dusun Pamulung Desa Karang
Dima Kecamatan Badas, Kamis (4/7) sekitar pukul 10.45 Wita.
Berawal ketika anggota mendapat informasi dari masyarakat ada
pengisian BBM dalam jumlah besar di SPBU Karang Dima Kecamatan Badas.
Polisi langsung menindaklanjutinya dan mencegat truk pengangkut 3000
liter BBM yang hendak menuju Kecamatan Lunyuk.
SUK yang sempat ditanya Gaung NTB, menyebutkan kalau BBM itu bukan
miliknya melainkan milik seseorang di wilayah kecamatan Lunyuk. Dan
pengambilan maupun pengangkutan BBM itu dilengkapi dengan rekomendasi
dari Dinas Pertambangan Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Karsiman SIK MM yang coba dihubungi via telepon
seluler tadi malam, gagal dikonfirmasi. Meski nyambung namun tidak
diangkat.
Namun informasi lain yang diperoleh Gaung NTB, pengangkutan BBM itu
mengantongi rekomendasi dari Distamben dengan nama GIG (inisial)—seorang
pengusaha di Kecamatan Lunyuk. Menurut rekom tersebut, BBM itu
diperuntukkan bagi Kelompok Petani “Dua Satu” yang berlokasi di Dusun
Perung Desa Persiapan Perung, Kecamatan Lunyuk.
Data yang dikantongi Gaung NTB, sebelumnya pemegang rekom tersebut
sudah mengambil BBM pada 2 Juli 2013 lalu, dan pengambilan selanjutnya
pada 5 Juli (Jumat, hari ini). Namun justru pemegang rekom mengambil BBM
tersebut pada Kamis (3/7). Tentunya muncul sinyalemen ada konspirasi
antara pemegang rekom dengan pihak SPBU, dan hal ini menjadi PR bagi
kepolisian untuk mengusutnya secara tuntas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar