Sumbawa Besar, Gaung NTB – Asisten Pemerintahan Setda Sumbawa, Dr HM
Ikhsan M.Pd, menghimbau masyarakat Desa Padasuka untuk tidak memasuki
serta melakukan perambahan hutan lindung Pekasa, karena berimplikasi
pada terjadinya tindakan pelanggaran hukum. Himbauan ini disampaikan
pada rapat koordinasi terbatas untuk membahas masalah Hutan lindung
Pekasa Kecamatan Lunyuk di ruang kerja Asisten Pemerintahan, Jumat
(21/2), menindaklanjuti Camat Lunyuk.
Pada rapat yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan
Sumbawa, Kepala Adpem Setda Sumbawa, Kepala Bagian Hukum, Kabag Humas
dan Protokol Sumbawa, Camat Lunyuk, Kabid Pengamanan Hutan Dishutbun dan
Kasubbag Pertanahan Setda, Doktor Ikhsan meminta camat dan instansi
terkait agar mengupayakan masyarakat setempat tidak terprovokasi oleh
oknum tertentu yang mengatasnamakan Komunitas Adat sehingga terjebak
untuk melakukan pelanggaran hukum di bidang kehutanan. Selain itu Doktor
IKhsan juga mengingatkan agar masyarakat berkonsultasi dengan
pemerintah desa dan kecamatan sebelum mengambil tindakan.
Sementara terkait dengan masalah Komunitas Adat, dalam pertemuan itu,
Kabag Hukum Setda Sumbawa, I Ketut Suamdi Arta SH, mengatakan, bahwa
Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, memperjelas bahwa masyarakat adat dan
penguasaannya atas hutan adat, yang dikenal dalam konsepsi hukum
Indonesia termasuk dalam UU Kehutanan, sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU
masih dapat dipertahankan.
Namun demikian pada bagian lain pada putusan itu MK menyatakan, bahwa
apabila tanda-tanda dan sifat masyarakat hukum adat yang karena
perkembangan zaman sudah tidak lagi melekat di masyarakat, maka tidak
boleh dihidup-hidupkan lagi keberadaannya, termasuk wewenang masyarakat
atas hutan yang pernah mereka kuasai harus dikelola oleh pemerintah atau
negara.
Terkait dengan klaim AMAN, bahwa Putusan MK tersebut membolehkan
masyarakat adat mengklaim hutan adat secara sepihak, menurut Ketut
Sumadiarta, hal itu tidak benar karena MK menolak permohonan AMAN untuk
menghapus pasal-pasal terkait proses dan tatacara pengakuan masyarakat
hukum adat.
Artinya pasal 67 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan seluruhnya
masih berlaku dan mengikat. MK juga menyatakan bahwa dalam menetapkan
batas wilayah hutan Negara dengan hutan adat tidak dapat ditetapkan
secara sepihak, tetapi harus melibatkan kepentingan di wilayah yang
bersangkutan.
Sementara terkait dengan adanya masyarakat yang memasuki wilayah
hutan lindung Pekasa, Kepala Dishutbun Sumbawa, Ir Sigit Wratsongko,
menyatakan akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan akan segera turun ke lapangan
melakukan sosialisasi dan penyuluhan.
Keren sob
BalasHapuswww.kiostiket.com