Sumbawa Besar, Gaung NTB – Aktifitas pelayanan di Kantor Desa Perung
Kecamatan Lunyuk, kembali normal. Itu menyusul setelah kantor yang
sempat disegel pasca perhitungan suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
Rabu (12/2), dibuka oleh masyarakat setempat belum lama ini.
Untuk memulihkan aktifitas roda pemerintahan desa ungkap Camat
Lunyuk, Hisbullah, SSos, pihaknya untuk sementara waktu sudah
menempatkan Sekretaris Camat (Sekcam) dan perlahan namun pasti pelayanan
bagi masyarakat telah berjalan seperti biasanya lagi.
Menurut Hisbullah, reaksi protes dalam Pilkades merupakan hal biasa dalam pesta demokrasi. Ia pun mempersilahkan pihak-pihak yang ‘mungkin’ merasa dirugikan untuk mencari jalan keadilan melalui jalur hukum, karena ini memang sudah diatur dalam Perda.
Yang pasti sambungnya, proses pengesahan hasil pemungutan suara sampai pelantikan Kades terpilih tetap berjalan, karena ini semua merupakan tahapan dari Pilkades.
Dijelaskan Hisbullah, pasca penyegelan kantor desa pihaknya langsung
melakukan pertemuan dengan masyarakat. Dari pertamuan tersebut terkuak
ada 3 indikasi yang muncul pertama tentang dugaan money politik, kedua
validasi Daftar Pemilih tetap (DPT) dan terakhir netralitas pemegangan
amanat yang ada di Desa Perung. “Semua masalah ini coba kami selesaikan
sebelum pelantikan. Kalau memang masyarakat punya bukti laporkan saja ke
Panwas. Yang pasti proses pengesahan sampai pelantikan tetap berjalan,”
ujarnya.
Hal senada juga ditegaskan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kabupaten Sumbawa, H Yahya Adam, BA, bahwa
proses Pilkades Perung ini tidak bisa dihentikan karena seluruh
tahapannya sudah berjalan.
Meski demikian kata H Yahya, pihaknya tetap memberi peluang kepada
masyarakat yang ingin menggugat hasil pemilihan suara sepanjang memiliki
bukti yang kuat. “Kalau ada putusan pengadilan yang bersifat inkracht
(bersifat tetap) baru kita tinjau ulang lagi, apakah dilakukan Pilakdes
ulang atau tidak,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar