Sumbawa Besar, Gaung NTB – Sedikitnya 1.379 surat suara sisa calon
anggota DPR, DPD RI, DPRD Provinsi NTB dan DPRD Kabupaten Sumbawa,
diamankan di Polres Sumbawa. Artinya, sebanyak 333.440 surat suara
terpakai. Rencananya seribuan surat suara itu akan dimusnahkan dalam
waktu dekat.
Ketua KPU Sumbawa, Syukri Rahmat S.Ag yang dikonfirmasi Rabu (16/4)
mengakui hal itu. Surat suara sisa itu kata Syukri—akrab pejabat santun
ini disapa, diamankan dan dititipkan di Polres Sumbawa pada hari
pencoblosan. Saat penyerahan surat suara dari KPU kepada pihak
kepolisian disaksikan langsung Ketua Panwaslu Sumbawa.
Hal ini dilakukan sesuai standar petunjuk dari KPU pusat untuk
menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan. Seperti mencegah agar
sisa surat suara tersebut tidak disalahgunakan. Selain itu memberikan
keyakinan kepada masyarakat bahwa surat suara tersebut tidak disimpan di
Kantor KPU, sehingga tidak dapat digunakan oleh siapapun. Selanjutnya
ujar Syukri, surat suara ini akan dimusnahkan. Untuk mekanisme
pemusnahan ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan KPU Propinsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar