Sumbawa Besar, Gaung NTB
Warga Dusun Jamu mengancam akan melaporkan kasus dugaan penyimpangan
yang terjadi pada Program KAT Dusun Jamu Kecamatan Lunyuk kepada pihak
Kejaksanaan Negeri Sumbawa.
Disampaikan Aris Munandar dari LSM Garuda selaku pendamping Warga Jamu,
saat beraudiensi dengan Komisi IVB DPRD Sumbawa Senin (3/12) bahwa
apabila apa yang menjadi tuntutan masyarakat terkait dengan masalah
Jadup tidak dapat dipenuhi oleh pemerintah, maka mereka akan melaporkan
penyimpangan dalam pelaksanaan program KAT di Dusun Jamu kepada
kejaksaan.
Untuk diketahui kata Aris, bahwa sesungguhnya ada banyak item pekerjaan
yang tidak dikerjakan dalam program tersebut yang mestinya dikerjkan
sesuai dengan yang tertuang dalam buku saku program KAT, diantaranya
tidak dikerjakannya dalam lingkungan, fasilitas air bersih dan beberapa
item pekerjaan yang lain.
Terkait dengan ancaman tersebut, Ketua Komisi IV Sambirang Ahmadi SAg
MSi, menyatakan bahwa masalah ancaman akan dilaporkan kepada kejaksaan,
tidak ada masalah, karena itu merupakan hal dan domain dari masyarakat.
“Kalau mau dilaporkan kepada kejaksaan silahkan saja, itu hak masyarakat,” jelasnya.
Namun yang menjadi kewenangan Komisi IV dalam masalah ini adalah
bagaimana membangun kebersamaan dan solidaritas antara pemerintah dengan
masyarakat dan antara masyarakat dengan masyarakat sehingga tidak
timbul masalah.
Proses hukum terhadap masalah ini juga penting kata Sambirang, untuk
menjadi pelajaran bagi pihak-pihak yang tidak melakasanakan pekerjaan
sesuai dengan aturan.
“Kami tidak mempersoalkan kalau masalah KAT ini dibawa ke ranah hukum,
karena itu domain masyarakat diluar kewenangan dan tanggujawab Komisi IV
DRPD Sumbawa, “ demikian Sambirang Ahmadi. (Gac)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar