Lunyuk, Gaung NTB
AS (18) sepertinya tidak pernah kapok. Baru dua bulan lalu menghirup
udara bebas setelah mendekam di balik jeruji besi selama beberapa bulan,
kini pelajar SMA di Lunyuk ini kembali berurusan dengan aparat
kepolisian.
Pelajar yang duduk di bangku kelas dua dan berdomisili di Desa Lunyuk
Ode Kecamatan Lunyuk, diringkus pihak Polsek setempat, setelah dua kali
beraksi di rumah tetangganya, Abu Sofyan (40) guru di SD Sumber Sari.
Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk perhiasan
emas. Selain itu, pihak Polsek menangkap rekannya berinisial CD—pelajar
SMK di wilayah setempat.
Kapolsek Lunyuk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) M Jafar yang dikonfirmasi
Gaung NTB tadi malam, membenarkan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap
kasus pencurian.
Pengungkapan kasus yang membuat polisi bekerja ekstra ini, ungkap
Kapolsek Jef—akrab perwira yang dikenal tegas ini disapa, bermula dari
laporan korban yang mengaku kehilangan sejumlah barang berharga
miliknya, Senin (19/11) sekitar pukul 08.30 Wita.
Saat pelaku beraksi, korban bersama istrinya, Juwairiah (40) yang juga
seorang guru sedang mengajar. Dalam aksinya, pelaku (AS) masuk ke rumah
setelah mencungkil jendela. Selanjutnya menggondol perhiasan emas berupa
cincin, gelang dan uang tunai sebesar Rp 1 juta milik korban yang
disimpan di lemari box.
Tidak sampai di situ, pelaku yang sama kembali mendatangi kediaman
korban pada Rabu (21/11) sore yang kebetulan rumah dalam keadaan kosong.
Dalam aksinya, pelaku menggasak perhiasan emas berupa kalung dan anting.
Hasil kejahatannya kemudian disimpan di rumah rekannya, CD. Bahkan saat
beraksi pelaku menggunakan sepeda motor Satria F milik CD. Sebagian
barang curiannya dibelikan HP dan digunakan untuk berfoya-foya.
Namun sepak terjang pelaku berhasil diendus pihak Polsek Lunyuk. Dalam
penyelidikan yang dipimpin langsung Kapolseknya, dengan menghimpun
sejumlah keterangan saksi, mengarah kepada pelaku. Polisi mengawali
penangkapan terhadap CD, menyusul keterangan salah seorang pengusaha
emas yang sempat membeli perhiasan hasil kejahatan pelaku. Dari
pengembangan penyidikan ini, polisi meringkus AS—pelaku utama.
“CD kami tangkap sekitar jam 4 Jumat sore tadi, dan pada hari yang sama
pukul 7 malam atau selepas sholat magrib, kami menangkap AS,” jelas Jef.
Selain itu diamankan barang bukti berupa sepeda motor, sebuah cincin, HP dan obeng, sebagian lainnya masih dalam pencarian.
Kapolsek Jef mengakui kalau AS merupakan residivis yang sebelumnya
pernah ditangkap terkait kasus yang sama, dan baru dua bulan yang lalu
bebas.
Kapolsek berharap, penangkapan yang kedua kali ini, dapat menjadi pelajaran sekaligus membuat AS insyaf. (Gaj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar