Sumbawa Besar, Gaung NTB
Edi Kuswanto alias Anto—Ketua Adat Pekasa, akhirnya divonis 1,6 tahun
penjara. Selain itu terdakwa kasus perambahan hutan Pekasa di Kecamatan
Lunyuk ini, dibebankan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Moch Yulihadi SH MH
ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Andi
Firmansyah SH selama 2 tahun penjara.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Senin
(10/12), terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan menyakinkan melanggar
pasal 50 ayat (3) huruf a jo pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 19 Tahun 2004
tentang Kehutanan jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP.
Terhadap putusan itu, terdakwa Anto yang didampingi Kuasa Hukumnya,
Wahid Jan SH langsung menyatakan banding, sedangkan JPU masih
pikir-pikir.
Pantauan Gaung NTB, suasana sidang tidak seperti biasanya. Pada
sidang-sidang sebelumnya, pengunjung selalu padat. Namun sidang putusan
kemarin, tampak lengang, hanya terlihat beberapa orang saja.
Terseretnya Anto ke ranah hokum atas dugaan perambahan hutan yang sudah
terjadi pada Tahun 1999—2011 ini berawal dari tindakannya bersama orang
tuanya Kamarullah Bin Ning masuk ke dalam Hutan Pekasa karena menganggap
hutan itu sebagai bekas perkampungan nenek moyangnya. Untuk selanjutnya
melakukan penebangan pohon di kawasan tersebut dengan tujuan dijadikan
pemukiman dan lahan pertanian. Aktivitas ini sempat ditegur Kades Jamu
dengan memanggil Kamarullah bersama beberapa orang yang diketahui asal
Desa Sebasang Moyo Hulu untuk menjelaskan bahwa Hutan Pekasa adalah
kawasan hutan lindung, sehingga merekapun paham dan meninggalkan lokasi
lalu pulang ke desanya.
Tetapi pada Tahun 2010, datang warga dari desa lain di Lunyuk serta
beberapa dari Pulau Lombok kembali membuka kawasan Pekasa seluas 2
hektar. Pembukaan lahan kawasan ini atas ijin dari terdakwa selaku Ketua
Adat Pekasa. Warga Jamu yang mengetahui aktivitas ini langsung
melaporkannya ke Dinas Kehutanan yang kemudian turun melakukan
pengecekan sekaligus memberikan pengarahan untuk meninggalkan lokasi.
Karena tidak diindahkan, Tim Gabungan (Dishut, Polisi, dan Satpol PP)
terjun ke lokasi melakukan penertiban dengan cara memusnahkan (membakar)
gubuk-gubuk di wilayah itu. Selanjutnya, mengamankan terdakwa untuk
diproses secara hokum. (Gaj)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar