Sumbawa Besar, Gaung NTB – Pupus sudah harapan Aminuddin alias Gatot
warga Sampar Goal Kecamatan Lunyuk untuk mendapatkan ganti rugi Rp 60
juta dari pihak kepolisian.
Hal ini setelah hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, Ainun Arifin SH
menolak seluruh gugatan praperadilan yang dilayangkan Aminuddin selaku
pemohon melalui penasehat hukumnya, Abdul Kadir SH. Selain menolak
gugatan permohon, hakim pada persidangan puncak, Selasa lalu, menyatakan
penangkapan dan penahanan yang dilakukan jajaran Polsek Lunyuk selaku
termohon, sah menurut hukum. Hakim juga dalam putusannya bernomor
1/Pid.Pra/2013/PN.SBB tertanggal 30 April 2013, membebankan pemohon
untuk membayar biaya perkara.
Putusan hakim ini disambut gembira jajaran kepolisian terutama
Kapolsek Lunyuk AKP M Jafar. Kepada Gaung NTB kemarin, Jafar menyatakan
putusan hakim telah membuktikan bahwa proses penyidikan termasuk
penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap tersangka Aminuddin
telah prosedural. “Kami telah bekerja sesuai dengna ketentuan yang
berlaku,” katanya.
Di bagian lain Jafar menilai materi yang dipersoalkan tersangka dalam
gugatan praperadilan itu salah alamat. Disebutkan Kapolsek Jafar, bahwa
ada dua laporan polisi yang menjerat pemohon (Aminuddin) yakni LP No.
36/XI/2012 tertanggal 10 Nopember 2012 yang dilaporkan Agus Salim—warga
KSB dan kejadiannya di Sampar Goal Lunyuk, dan LP No. 37/XI/2012 tanggal
10 Nopember 2012 yang dilayangkan Anang Sumantri—keduanya sama-sama
kasus dugaan penipuan. Namun yang baru diproses polisi sehingga
dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka adalah laporan
Agus Salim. Sementara yang dipermasalahkan tersangka adalah laporan
Anang Sumantri.
Sebelumnya, gugatan praperadilan itu berawal dari penangkapan dan
penahanan terhadap pemohon (Aminuddin) yang dilakukan pihak Polsek
Lunyuk.
Pemohon dikenakan pasal 378 KUHP dengan delik tindak pidana penipuan berkaitan dengan transaksi pembelian sepeda motor.
Menurut pemohon melalui pengacaranya, penangkapan dan penahanan itu tidak sesuai prosedur.
Di samping itu penangkapan dan penahanan yang dilakukan pihak
kepolisian tanpa pemberitahuan kepada penuntut umum sebagaimana diatur
dalam pasal 109 KUHAP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar