Jakarta, Sumbawanews.com.- PT
Newmont Nusa Tenggara (NNT) berada di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB),
Provinsi Nusa Tenggara Barat. PT NNT mendapat izin usaha pertambangan
(IUP) Kontrak Karya (CoW Generasi IV) dengan luas area 1.127.134 Ha pada
kontrak awal, dan baru beroprasi di 87.504 Ha.
Kontrak ini dilakukan pada tanggal 2 Desember 1986, kemudian
melakukan perpanjangan kontrak untuk melakukan produksi komersial pada 1
Maret 2000 dan akan berakhir pada 28 Februari 2030 (30 tahun).
Perusahaan ini berstatus sebagai Operasi Produksi dengan produk yang
dihasilkan adalah Konsentrat Tembaga, Emas, dan Perak. Dengan luas
konsensus pertambangan seluas 1.127.134 Ha menandakan bahwa areal
pertambangan melebihi luas wilayah Pulau Lombok (473.870 Ha).
Luas wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) adalah 4,932 juta Ha dimana
sejumlah 59 persennya adalah lautan. Propinsi NTB memiliki dua pulau
besar. Pulau Lombok, dengan luas wilayah 473.870 ha, sementara Sumbawa
luasnya 1,541 juta ha.
PT NNT adalah usaha patungan antara Nusa Tenggara Partnership dan
PT Pukuafu Indah. Ada 80 persen saham yang dikuasai oleh Nusa Tenggara
Partnership, sisanya dipegang PT Pukuafu Indah. Nusa Tenggara
Partnership terbagi antara Newmont Indonesia Limited (56,25%) dari
Amerika Serikat dan Nusa Tenggara Mining Corp (43,75%) milik Sumitomo
Jepang.
Tambang ini mendapat dukungan pendanaan dari asing, melalui skema
Jaminan ekspor kredit atau Export Credit Agency (ECA). Pada November
1997, mengalir utang dan jaminan dari beberapa lembaga keuangan.
Diantaranya dari JBIC Jepang, US Export Import Bank (USEXIM) and KfW
Jerman. USEXIM menyetujui pinjaman (utang) sebesar $425 juta, sementara
KfW memberikan utang $75 juta dan JEXIM memberikan utang langsung
sebesar $350 juta, dan tambahan co-financed sebesar $150 miliar. Sumber
dikutip dari Academia.edu berjudul Mengintip Aktifitas Pertambangan Di
Wilayah Pesisir tentang Study Kasus: Batu Hijau, Newmont Nusa Tenggara.
Sejak Kegiatan penambangan Batu Hijau dilakukan PT.Newmont Nusa
Tenggara (PT.NNT), berbagai aktivitas terkait dengan penambangan
menimbulkan transformasi yang berimplikasi pada terjadinya perubahan
sosial positif (konstruktif) dan negatif (deduktif), timbulnya
transformasi usaha dan tenagakerja, serta transformasi sosial budaya
lainnya.
Sejak tahap persiapan kegiatan penambangan telah dilakukan
pembebasan lahan masyarakat dan negara yang mengarah pada perubahan
perilaku masyarakat serta terbukanya kesempatan kerja dan peluang usaha
bagi sebagian masyarakat di KSB dan daerah lainnya.
Cerita manis diatas berbanding terbalik dengan yang dialami KSB
saat ini. Sejak 1 Juli 2014, PT.NNT resmi mengajukan gugatan ke
Arbitrase Internasional melawan Pemerintah Republik Indonesia atas aksi
nasionalisme RI dalam mempertahankan tanah dan airnya seperti yang
diamaanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) bahwa tanah dan air serta segala yang terkandung
didalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
Namun dalam kasus ini, kata tokoh masyarakat KSB, H. Amir Jawas
yang biasa dipanggil Bang Haji, PT.NNT kata dia, berupaya menempatkan
diri sebagai negara untuk mengatur Indonesia dengan mengajukan Indonesia
ke Arbitrase Internasional. "PT.NNT bukan lagi sebagai perusahaan yang
mau diatur oleh Pemerintah Indonesia," ulas dia saat berbincang dengan
media ini di kediamannnya di Jakarta pada Senin (7/7/2014).
Sebagai bagian masyarakat yang daerahnya telah dikeruk kekayaannya
oleh PT.NNT, Bang Haji tidak dapat menyembunyikan kekecewaannya kepada
PT.NNT. Selama beroperasi di wialayah KSB, dirinya ikut mempertanyakan
hasil yang dicapai perusahaan raksasa asal Amerika Serikat tersebut
dalam membangun masyarakat KSB.
Mengambil contoh alokasi dana dari Yayasan Olat Perigi (YOP)
bentukan PT.NNT dan dana Comrel yang dialokasikan sebesar Rp10 Milyar
pertahun, dirinya menantang PT.NNT untuk membuktikan kebenaran alokasi
anggaran tersebut. Menurutnya jika PT.NNT dengan bangga menyebut telah
mengalokasikan anggaran kepada masyarakat selama ini, tidak lebih dari
sebuah aksi PT.NNT untuk meredam gejolak sesaat namun tidak
menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat KSB.
Pelaksana kegiatan yang direkrut oleh PT.NNT semakin memperkuat
ikutsertanya PT.NNT memiskinkan masyarakat KSB, sebab dalam beberapa
kasus sebutnya, hingga saat ini PT.NNT belum dapat menunjukan keunggulan
program binaan PT.NNT melalui pengalokasian dana dari YOP dan Comrel.
Sangat menyakitkan tutur Amir Jawas. disamping mineral tambang, KSB
yang kaya akan sumber air tawar dan laut, keberadaan PT.NNT tidak dapat
membina masyarakat menjadi petani budidaya ikan air tawar dan laut.
Para petani hidup dalam ketergantungan dengan sumber pembiayaan pribadi
atau rentenir untuk membiayai kegiatan pertanian.
"Petani masih membajak sawah dengan traktor yang disewa. Mana bukti
keberpihakan PT.NNT membina petani hingga sukses," kritik dia.
Pergantian pengurus dalam lembaga pembiayaan yang dinaungi PT.NNT,
Amir Jawas menuding PT.NNT tidak ubahnya "penjajah" di era milenium yang
mempertontonkan kehendak untuk memiskinkan KSB secara terstruktur dan
terukur karena secara tiba-tiba PT.NNT telah memberhentikan kegiatan
usahanya di KSB tanpa ada pemberitahuan sebelum diberlakukan UU Tentang
Mineral Dan Barubara (UU Minerba) No.4 Tahun 2009 yang efektif
diberlakukan pada 20014.
Kehadiran PT.NNT telah disambut gegap gempita oleh masyarakat KSB
dan Indonesia, bahkan mancanegara dengan berbondong bondong mendatangi
KSB untuk berinvestasi tanpa ada upaya dini dan terukur dari PT.NNT
secara konsisiten mengembangkan kompetensi wirausaha masayarakat KSB.
Ditengah kegamangan PT.NNT mengahadapi pemberlakukan UU Tentang
Minerba yang berakibat sengketa di Arbitrase Internasional, KSb saat
ini ulas Amir Jawas, telah menjadi daerah mati. Seluruh kegiatan usaha
yang berhubungan dengan PT.NNT mendadak macet, merugikan tukang ojek,
angkutan massal, kontrakan, dan pariwisata serta pertanian.
Disektor perbankan menurut dia, pihak bank merasa khawatir akan
terjadi kredit macet atas aksi gamang PT.NNT. "Begitu mudahnya membuat
daerah bangkrut hanya dengan ulah PT.NNT memberhentikan operasionalnya
di KSB," gugat dia.
Sangat beralasan jika dirinya menggugat PT.NNT dalam hal pembiayaan
yang dilakukan oleh YOP saat ini. Pemerintah daerah diminta berpihak
kepada masyarakat untuk mendorong dilakukan audit menyeluruh atas
digulirkannya dana YOP selama PT.NNT beroperasi.
Dalam kasus tersebut, ia menduga terjadinya manipulatif data dan
alokasi pembiayaan oleh YOP dan Comrel. Dana yang dialokasikan kepada
masyarakat diduga tidak sesuai dengan yang tertulis di kwitansi
penerimaan uang. Dari semua kwitansi yang ditandatangan di YOP, ada satu
kwitansi kosong yang tidak tercantum nilainya dan harus ditandatangani
oleh penerima bantuan.
Semua kwitansi yang tercantum nilai bantuan sebut Bang Haji, oleh
YOP dibuang ke bak sampah dan satu kwitansi tanpa jumlah nilai bantuan
yang ditandatangani penerima bantuan menjadi arsip YOP yang kemuadian
oleh YOP akan dicantumkan nilai bantuan melebihi nilai bantuan penerima
sesuai keinginan YOP. (Zainuddin)