Jakarta,Sumbawanews.com.-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (9/7) malam, menggelar konferensi
pers, menjelaskan perkembangan pemungutan suara Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden (Pilpres) 2014 yang dilaksanakan serentak di seluruh
Indonesia, pagi hingga siang kemarin, kecuali di 15 distrik di Kabupaten
Yahukimo, Papua.
Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai II KPU RI ini
dihadiri oleh Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, didampingi Komisioner KPU,
Ida Budhiati, Juri Ardiantoro, Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia
Rizkiyansah, Arief Budiman, dan Sekretaris Jenderal KPU RI Arif Rahman
Hakim.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU menyampaikan bahwa berdasarkan
laporan dari berbagai KPU daerah, pelaksanaan proses pemungutan suara
berjalan lancar dan aman, serta tidak ada kejadian-kejadian berarti yang
mengganggu jalannya pemungutan suara. Pengiriman logistik Pemilu ke
daerah-daerah di wilayah Indonesia juga berjalan lancar.
“Kecuali pada 15 distrik di Kabupaten Yahukimo, yang tadi telah
diupayakan pengiriman logistik hingga hari ini. Namun setelah dilakukan
upaya untuk menerbangkan logistik ke tujuh distrik, pesawat harus
kembali karena kendala cuaca. Untuk 15 distrik ini, kami terus berupaya
untuk dapat segera memfasilitasi pemilih di sana, agar mereka segera
dapat menggunakan hak pilihnya dalam waktu yang tidak terlalu lama,”
ungkap Husni Kamil Manik seperti dilansir oleh situs resmi KPU.
Husni menerangkan, mulai hari Kamis (10/7) ini, akan dilaksanakan
proses rekapitulasi suara. Jadwal rekapitulasi di KPU dalam penetapan
pasangan calon berdasarkan hasil rekapitulasi manual dilaksanakan
berjenjang. Mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 10-12 Juli
2014, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 13-15 Juli
2014,rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Luar
Negeri (PPLN) pada 10-14 Juli 2014, kemudian rekapitulasi di tingkat KPU
Kabupaten/Kota pada 16-17 Juli 2014, dan KPU Provinsi pada 18-19 Juli
2014.
Selanjutnya, KPU menjadwalkan penetapan dan pemungumuan hasil
penghitungan suara secara nasional pada 21-22 Juli 2014. “Jadi kalau
tanggal 20 semua proses rekapitulasi telah selesai dilakukan pada 33
provinsi tambah 1 perwakilan Pokja di luar negeri, maka tanggal 21 Juli
2014 akan segera diunggah hasilnya. Namun apabila masih membutuhkan
waktu rekapitulasi sampai tanggal 21 atau 22, maka batas akhir penetapan
hasil rekapitulasi nasional akan dilakukan pada tanggal 22 Juli 2014,”
tegas Husni.
Menyoroti pelaksanaan survei dan quick count (hitung cepat), Husni
menyatakan itu sebagai bentuk partisipasi masyarakat. Namun sebagaimana
dinyatakan dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2014 Pasal 23 secara
terang dan jelas bahwa hasil quick count bukanlah hasil resmi
penghitungan suara.
“Kami tentu memberi apresiasi atas partisipasi lembaga-lembaga yang
telah melakukan quick count, karena pelaksanaannya telah dijamin oleh
Undang-Undang. Namun kami berharap, baik lembaga yang telah melaksanakan
quick count, peserta pemilu dan tim kampanye pendukung, serta seluruh
lapisan masyarakat untuk bersikap tenang dan sabar, mengikuti proses
rekapitulasi secara berjenjang di tiap tingkatan penyelenggaraan Pemilu.
Sehingga apa yang menjadi bagian dalam proses rekapitulasi yang
dilaksanakan KPU merupakan acuan tunggal untuk mengikuti semua rangkaian
Pilpres 2014,” jelas Husni.
KPU mengharapkan partisipasi tim kampanye pasangan calon untuk
menenangkan seluruh anggotanya, sambil turut mengawasi proses
rekapitulasi berjenjang, serta memberikan kepercayaan kepada KPU dalam
bekerja secara profesional dan sebaik-baiknya.
“Di akhir keterangan pers ini, saya mengajak semua pihak menghargai
hasil pemungutan suara yang telah dilaksanakan oleh seluruh bangsa
Indonesia, baik yang ada di luar maupun utamanya di dalam negeri, yang
telah berlangsung satu hari ini dengan satu suasana yang damai dan
lancar. Kita berharap ini adalah bentuk dari pematangan atau pendewasaan
rakyat kita berdemokrasi. Mari sama-sama kita jaga agar kedamaian ini
menjadi milik kita bersama,” pungkas Husni. (sn01)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar