Sumbawa Besar, Gaung NTB – Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa akan
memanggil Manajemen PTNNT dan Manajemen PT Boart Long Year terkait
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 12 orang karyawan. PHK ini diduga
dilakukan secara sepihak oleh PT Boart Long Year.
Ketua Komisi IV DPRD Sumbawa, Sambirang Ahmadi SAg, MSi menyatakan
PHK yang dilakukan oleh PT Long Year belum lama ini tidak lepas dari
keberadaan PTNNT, karena PT Long Year adalah Sub Kontraktor dari PTNNT
yang menangani pengeboran dalam kegiatan ekplorasi PTNNT di Blok Elang
Kecamatan Ropang Sumbawa.
Terkait dengan masalah PHK tersebut, Sambirang sudah berkomunikasi
dengan Disnakertran Sumbawa dan disepakati untuk menggelar pertemuan
dalam waktu dekat ini.
“Kami sudah koordinasi dengan Disnaker, dan akan segera mengelar
pertemuan dengan mengundang PT Long Year melalui Manajemen PTNNT karena
perusahana itu Subkon PTNNT, yang mesti ada hubungan kerja antara
keduanya,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Sumbawa ini.
Sementara itu Dedi Sobari perwakilan karyawan yang ter-PHK menuturkan
sekitar bulan Januari 2012 PT Long Year melakukan PHK terhadap belasan
karyawannya yang sebagian besar berasal dari tenaga kerja lokal seperti
Ledang, Sumbawa, dan KSB.Tenaga kerja tersebut jelasnya, adalah tenaga
operator pengeboran sudah cukup lama bekerja dan mereka sudah ahli dalam
bekerja.
Menurut Dedi, alasan PHK, sesuai surat PHK dari manajemen sangat
tidak realistic, kerena belasan karyawan ini dinilai tidak patuh pada
atasan dan dituduh mengancam. “Tentu saja kami membantah tudingan pihak
manajemen PT Long Year karena memang tidak benar dan tidak pernah
dilakukan oleh karyawan yang di PHK tersebut,” kata Dedi.
Dedi justru menilai tindakan PHK yang dilakukan oleh perusahaan itu
bermotif penghinaan dan pengucilan masyarakat lokal. Oleh karena itu
Dedi, meminta DPRD Sumbawa melalui komisi terkait agar dapat
memfasilitasi menyelesaikan masalah ini. Dedi menjelaskan, PT Long Year
tidak memiliki kantor di Sumbawa sehingga kesulitan untuk dihubungi
dalam menyelesaikan masalah tersebut. “Kami berharap kepada Komisi IV
agar dapat menghadirkan PT Long Year guna menyelesaikan masalah ini,”
harapnya.
Menurut Dedi, pihaknya sudah meminta PTNNT untuk memfasilitasi
penyelesaikan masalah ini, namun pihak PTNNT tidak bersedia dengan
alasan karena itu menyangkut intern perusahan PT Long year sehigga
disarankan kepada karyawan yang di PHK agar menempu jalur pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar