Sumbawa Besar, Gaung NTB – Edi Kuswanto alias Anto—Ketua Adat Pekasa,
tetap menjalani putusan Pengadilan Negeri Sumbawa yang dikuatkan dengan
putusan banding Pengadilan Tinggi selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain itu terdakwa ini juga dibebankan denda Rp 100 juta subsider 2
bulan kurungan. Kepastian ini setelah adanya putusan Kasasi yang menolak
permohonan terdakwa maupun JPU yang sebelumnya menuntutnya selama 2
tahun penjara.
Kajari Sumbawa Sugeng Hariadi SH MH yang dikonfirmasi melalui Kasi
Pidum, IBK Wiadnyana SH, Rabu (28/8) mengakui adanya putusan Kasasi
tersebut. Pihaknya sudah melakukan eksekusi terhadap terdakwa yang
selama ini mendekam di Lapas Sumbawa. “Kami baru menerima hasil putusan
Kasasi dan kami sudah melakukan eksekusi,” sebutnya.
Dalam putusan PN yang dikuatkan PT, terdakwa dinyatakan terbukti
bersalah dan menyakinkan melanggar pasal 50 ayat (3) huruf a jo pasal 78
ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan UU No. 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terseretnya Anto ke ranah hokum atas dugaan perambahan hutan yang
sudah terjadi pada Tahun 1999—2011 ini berawal dari tindakannya bersama
orang tuanya Kamarullah Bin Ning masuk ke dalam Hutan Pekasa karena
menganggap hutan itu sebagai bekas perkampungan nenek moyangnya. Untuk
selanjutnya melakukan penebangan pohon di kawasan tersebut dengan tujuan
dijadikan pemukiman dan lahan pertanian. Aktivitas ini sempat ditegur
Kades Jamu dengan memanggil Kamarullah bersama beberapa orang yang
diketahui asal Desa Sebasang Moyo Hulu untuk menjelaskan bahwa Hutan
Pekasa adalah kawasan hutan lindung, sehingga merekapun paham dan
meninggalkan lokasi lalu pulang ke desanya.
Tetapi pada Tahun 2010, datang warga dari desa lain di Lunyuk serta
beberapa dari Pulau Lombok kembali membuka kawasan Pekasa seluas 2
hektar. Pembukaan lahan kawasan ini atas ijin dari terdakwa selaku Ketua
Adat Pekasa. Warga Jamu yang mengetahui aktivitas ini langsung
melaporkannya ke Dinas Kehutanan yang kemudian turun melakukan
pengecekan sekaligus memberikan pengarahan untuk meninggalkan lokasi.
Karena tidak diindahkan, Tim Gabungan (Dishut, Polisi, dan Satpol PP)
terjun ke lokasi melakukan penertiban dengan cara memusnahkan (membakar)
gubuk-gubuk di wilayah itu. Selanjutnya, mengamankan terdakwa untuk
diproses secara hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar