Taliwang, Gaung NTB – Pemda KSB tidak bisa berbuat apa-apa untuk
mencegah kemungkinan penutupan tambang PTNNT di Batu Hijau jika
Pemerintah tetap melaksanakan larangan eksport konsentrat pada 12
januari 2014 mendatang. Bupati KSB, KH Zulkifli Muhadli, kepada Gaung
NTB di KTC kemarin (23/9), mengakui dirinya telah bertemu dengan pihak
management PTNNT bahkan Dirjen Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Kementerian ESDM terkait masalah tersebut. “Tetapi saya tidak tahu
bagaimana solusinya, masalahnya ini diatur undang-undang. Tidak mungkin
kita akan melanggar ketentuan undang-undang,” katanya.
Perihal kemungkinan berhentinya operasional tambang PTNNT sendiri
dimungkinkan terjadi mulai 13 Januari 2014 mendatang, dimana sesuai
ketentuan undang – undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba perusahaan
tambang diwajibkan melaksanakan pengolahan dan pemurnian bahan hasil
tambang di dalam negeri. PTNNT sendiri terkena dampak dari ketentuan
Undang-Undang dimaksud yang berarti perusahaan itu tidak boleh lagi
melakukan eksport konsetrat. Disatu sisi, jumlah smelter (pabrik
pengolahan dan pemurnian konsentrat) di Indonesia sangat terbatas. Meski
PTNNT belum lama ini telah menandatagani MoU dengan sejumlah perusahaan
yang aka membagu smelter, tetapi pembangunan tersebut membutuhkan waktu
bertahun-tahun dan tidak mungkin bisa selesai sebelum 12 januari 2014
(deadline larangan ekspor bahan tambang mentah yang ditetapkan
pemerintah).
“Saya sampai sekarang juga tidak pernah tahu bagaimana bentuk
kompromi terkait persoalan yang diatur undang-undang. Cara yang bisa
ditempuh, kalau misalnya kita tidak ingin perusahaan tambang ditutup
mungkin dengan diterbitkannya Perpu (peraturan pemerintah pengganti
undang-undang) atau adanya putusan MA. Tetapi kalau pemerintah
konsisten, saya kira itu juga tidak bisa,” urai Bupati.
Satu-satunya hal yang bisa dilakukan Pemda sekarang, sambungnya, adalah menghimbau masyarakat khususnya para pekerja di tambang Batu Hijau, untuk tidak panik atas kemungkinan tersebut. Kalaupun nantinya persoalan ini berujung pada penutupan tambang PTNNT, ia menegaskan, Pemda akan menjadi ujung tombak untuk membela para pekerja.
“Kalau terjadi PHK, maka hak-hak karyawan akan kita pastikan dibayar
tuntas. Kalau terjadi perubahan operator (tambang dikelola BUMN) maka
para karyawan akan diprioritaskan,” sebutnya.
Meski demikian, Bupati menyatakan yakin pemerintah telah
mempersiapkan scenario sebagai antisipasi kemungkinan dampak dari
pemberlakuan kebijakan tersebut.
“Kalau pemerintah konsisten melaksanakan ketentuan undang-undang itu
pada 12 januari mendatang, maka 13 Januari tambang mau tidak mau harus
tutup. Kalau itu terjadi, saya pribadi memperkirakan masalah ini akan
berujung di Pengadilan Arbitrase internasional,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar