Sumbawa Besar, Gaung NTB – Hingga kini penyidikan kasus dugaan
penyelundupan 3000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan
premium dari SPBU Karang Dima, terus didalami penyidik Reserse dan
Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa. Namun sejak penetapan SUK—sopir truk
pengangkut BBM sebagai tersangka, polisi belum menetapkan adanya
tersangka baru meski penanganan sudah berjalan sejak 4 Juli lalu. Selain
itu polisi sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, seperti pemilik
dan Manager SPBU Karang Dima, operator, termasuk sejumlah saksi lainnya.
Kapolres Sumbawa, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Karsiman SIK MM
yang dihubungi Gaung NTB, Selasa (30/7) memastikan penyidikan kasus BBM
tersebut tetap berjalan. Pihaknya telah menyita 3000 liter BBM terdiri
dari 2000 liter solar dan 1000 liter bensin yang dikemas dalam 15 drum
bervolume 200 liter. Selain itu sudah ada penetapan tersangka berinisial
SUK—sopir truk pengangkut BBM, dan untuk mengarah ke tersangka lainnya
masih menunggu pemeriksaan saksi ahli. “Pemeriksaan saksi ahli akan kami
agendakan dalam waktu dekat,” ujar perwira dengan dua melati di pundak
ini.
Sementara itu Kajari Sumbawa melalui Kasi Pidum, I.B.K Wiadnyana SH
mengaku belum menerima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari
penyidik kepolisian. “Kami belum mengetahui permasalahannya seperti apa,
karena SPDP belum kami terima,” akunya.
Sebagaimana diberitakan Gaung NTB, 3000 liter bahan bakar minyak (BBM) itu terdiri dari 2000 liter solar dan 1000 liter bensin. BBM itu dikemas dalam 15 drum kemasan 200 liter dan diangkut menggunakan truk bernopol W 8495 UR. Saat melintas di jalan By Pass wilayah Dusun Pamulung Desa Karang Dima Kecamatan Badas, dicegat jajaran kepolisian lalu digiring ke Polres Sumbawa karena diduga pembeliannya menyalahi prosedur. Pengangkutan BBM itu memang mengantongi rekomendasi dari Distamben dengan nama pemilik, GIG—seorang pengusaha di Kecamatan Lunyuk. Menurut rekom tersebut, BBM itu diperuntukkan bagi Kelompok Petani “Dua Satu” yang berlokasi di Dusun Perung Desa Persiapan Perung, Kecamatan Lunyuk.
Sebelumnya pemegang rekom tersebut sudah mengambil BBM pada 2 Juli
2013 lalu, dan pengambilan selanjutnya pada 5 Juli. Namun justru
pemegang rekom mengambil BBM tersebut pada Kamis (4/7). Hal ini bisa
jadi modus, karena dapat melakukan pengambilan BBM berulang-ulang.
Tentunya muncul sinyalemen ada konspirasi antara pemegang rekom
dengan pihak SPBU. Dalam UU Migas mengatur tentang menyuruh melakukan,
memberikan kesempatan aatau peluang bisa dipidana. Jika ditelisik lebih
jauh, tidak mungkin pihak SPBU tidak mengetahuinya. Dan jika mengetahui
tentunya dapat dicegah, bukan memberikan peluang. Demikian dengan sopir
truk yang tidak harus dijadikan tersangka seorang diri. Dipastikan ada
yang menyuruh, karena sopir adalah pekerja yang bekerja setelah ada
perintah.
Gaung NTB pernah mencatat kasus BBM yang terjadi di Kecamatan Alas
yang saat itu sopir dijadikan tersangka. Berdasarkan petunjuk jaksa,
akhirnya pemilik modal ikut ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian
secara sah dan meyakinkan terbukti di persidangan. Kasus ini bisa
menjadi acuan aparat penyidik yang menangani BBM 3000 liter ini, dengan
melihat kasus secara menyeluruh dari hilir ke hulu, atau hulu ke hilir.
Siapa berperan apa, siapa yang menyuruh dan siapa yang memberi
kesempatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar