Sumbawa Besar, Gaung NTB – PT Asia Crop Solution (ACS) terpaksa
menempuh langkah hukum, setelah merasa tertipu dan mengalami kerugian
sebesar Rp 1,5 miliar. Melalui Wakil Presiden Direkturnya, Ir I Nyoman
Soemeinaboedhy M.Agr, resmi mempolisikan MS—oknum purnawirawan yang
sebelumnya dipercaya sebagai koordinator lokal, Minggu (14/7) dengan
delik dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Dihubungi Gaung NTB tadi malam, Nyoman—akrab Wakil Presdir ACS ini
disapa, menyebutkan kasus tersebut terjadi 7 Nopember 2012 lalu. Saat
itu PT ACS mempercayakan MS sebagai koordinator lokal untuk
menfasilitasi kerjasama dengan sejumlah kelompok tani di wilayah
Kecamatan Lunyuk.
Dalam kerjasama itu, perusahaan memberikan pinjaman lunak bagi
pengadaan benih jagung hibrida dan pupuk, dan petani akan menjual hasil
tanamnya nanti kepada perusahaan dengan harga yang telah disepakati
kedua belah pihak. Oleh MS, melaporkan kepada perusahaan ada 27 kelompok
tani yang sudah bermitra dengan luas lahan 1.030 Ha.
Dengan data itu, perusahaan menstransfer dana sebesar Rp
2.623.030.000 (Rp 2,6 M) melalui MS untuk diserahkan kepada sejumlah
kelompok tani tersebut. Namun kenyataan di lapangan berbeda, jumlah
kelompok tani tidak sesuai laporan termasuk luas lahan. Bahkan tidak
semua kelompok menerima dana tersebut.
Luas lahan hasil investigasi hanya 507 Ha. Untuk menyelamatkan uang
perusahaan, kata Nyoman, perusahaan mengutus staf guna mengumpulkan
hasil panen petani. Upaya ini hanya mampu mengembalikan sebagian uang
yang sudah ditransfer, dan tercatat kerugian mencapai Rp 1,5 M.
Sementara itu informasi di Bagian Humas Bag Ops Polres Sumbawa, laporan korban sudah diterima dan sedang dalam proses penyidik Reserse dan Kriminal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar