Sumbawa Besar, Gaung NTB – Kuasa Hukum Pemerintah Daerah (Pemda)
Burhan SH MH, mengaku kecewa terhadap Kuasa Hukum Pengelola Cafe karena
tidak hadir pada sidang kedua yang digelar di Pengdilan Negeri (PN)
Sumbawa, Selasa (20/08). Pada sidang tersebut Hakim mengagendakan
penyampaian jawaban tergugat atas gugatan pengelola cafe tersebut.
Terkait dengan ketidakhadiran Kuasa Hukum Pengelola Cafe lanjut
Burhan, pihaknya menilai mereka tidak serius atas gugatan tersebut.
“Jika memang mereka serius atas gugatan tersebut seharusnya mereka tidak mangkir dalam sidang,” tandasnya.
Kendati demikian lanjut Burhan, meski Kuasa Hukum Penggugat tidak
hadir dalam sidang tersebut, penyampaian jawaban tetap dilakukan dan
jawaban tersebut telah diterima oleh majelis hakim. Selanjutnya sidang
akan dilanjutkan pada tanggal 27 Agustus mendatang dengan agenda
penyampaian replik atas jawaban tergugat.
Menurut pemahaman Burhan, Penggugat tidak mempunyai kekuatan hukum
untuk itu karena dalam gugatannya tidak disebutkan kedudukan para
Penggugat apakah pemilik tanah, pemilik bangunan sebagai pengelola usaha
atau pemilik bangunan sekaligus pengelola usaha.
Tidak hanya itu sambungnya terdapat juga ketidaksesuaian antara nama
yang tercantum pada sertifikat dengan nama yang memiliki bangunan maupun
yang melakukan kegiatan hiburan malam di kawasan Pantai Batu Gong
tersebut. “Kami menilai secara tegas bahwa sudah sepatutnya gugatan
tersebut ditolak dan tidak dapat diterima karena gugatan tersebut tidak
jelas penggugat bertindak sebagai siapa,” demikian Burhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar