Sumbawa Besar, Gaung NTB – Tuntutan sejumlah pihak yang mengharuskan
pembangunan Smelter atau pabrik pemurnian emas PTNNT di Kabupaten
Sumbawa, mendapat tanggapan berbeda dari Ketua Komisi I DPRD Sumbawa
Syamsul Fikri AR, S.Ag M.Si. Politisi Demokrat ini menyatakan keberadaan
Smelter tidak mesti di Sumbawa. Pasalnya dalam UU Minerba lokasi
pembangunan smelter tidak harus berada di wilayah dimana perusahaan
tambang itu melakukan ekploitasi. Hanya dalam aturan menyatakan
perusahaan tambang harus membangun smelter. “Pembangunan smelter dapat
dilakukan dimana saja asalkan berada di dalam negara yang bersangkutan,
hal ini sesuai dalam pasal 103 ayat (1) UU Minerba bahwa Pemegang IUP
dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil
penambangan di dalam negeri,” paparnya.
Yang paling penting ujar Politisi Demokrat ini, keberadaan perusahaan
tersebut harus dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kepentingan masyarakat Sumbawa. “Prinsipnya, segala sesuatu itu harus
dilaksanakan sesuai aturan main pemerintah, tidak boleh ada pemaksaan
terhadap investor apalagi sampai menyalahi aturan. Kita tidak boleh
mempersulit investor masuk ke daerah ini, kecuali investor itu tidak
memenuhi hajat dan tidak memberikan manfaat bagi “Tau dan Tana Samawa,”
tandasnya.
Hal senada disampaikan Ketua PAN Kabupaten Sumbawa, Burhanuddin J
Salam SH. “Tidak ada kewajiban membangun smelter di daerah penghasil.
Amanat UU hanya ada keharusan membuat pabrik pengolahan hasil tambang,”
timpalnya. Ia memahami adanya masyarakat yang menginginkan smelter harus
dibangun di Sumbawa. Keinginan itu harus disikapi secara netral dan
obyektif sehingga tidak membuat simpang siur dan membingungkan
masyarakat. Memang harus jujur, dibutuhkan investasi untuk menjawab
permasalahan daerah dan masyarakat.
Namun masyarakat harus berfikir rasional dan logis ketika di daerah
ini tidak ada fasilitas pendukung untuk mendirikan Smelter dan
pemerintah juga tidak mampu memberikan dukungan, maka pembangunan
Smelter di daerah penghasil tidak boleh dipaksakan. “Kalau tidak
memungkinkan dibangun di Sumbawa, jangan dipaksakan, karena aturan juga
tidak mengharuskan harus ada di daerah tempat perusahaan itu
melaksanakan kegiatan tambangnya,” demikian BJS—sapaan karibnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar