Sumbawa Besar, Gaung NTB – Edi
Kuswanto alias Anto—Ketua Adat Pekasa, tetap menjalani putusan Pengadilan
Negeri Sumbawa yang dikuatkan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi selama 1
tahun 6 bulan penjara. Selain itu terdakwa ini juga dibebankan denda Rp 100
juta subsider 2 bulan kurungan. Kepastian ini setelah adanya putusan Kasasi
yang menolak permohonan terdakwa maupun JPU yang sebelumnya menuntutnya selama
2 tahun penjara.
Kajari Sumbawa Sugeng Hariadi
SH MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidum, IBK Wiadnyana SH, Rabu (28/8)
mengakui adanya putusan Kasasi tersebut. Pihaknya sudah melakukan eksekusi
terhadap terdakwa yang selama ini mendekam di Lapas Sumbawa. “Kami baru
menerima hasil putusan Kasasi dan kami sudah melakukan eksekusi,” sebutnya.
Dalam putusan PN yang dikuatkan
PT, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan menyakinkan melanggar pasal 50
ayat (3) huruf a jo pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan UU No. 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan jo pasal 64
ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terseretnya Anto ke ranah hokum
atas dugaan perambahan hutan yang sudah terjadi pada Tahun 1999—2011 ini
berawal dari tindakannya bersama orang tuanya Kamarullah Bin Ning masuk ke
dalam Hutan Pekasa karena menganggap hutan itu sebagai bekas perkampungan nenek
moyangnya. Untuk selanjutnya melakukan penebangan pohon di kawasan tersebut
dengan tujuan dijadikan pemukiman dan lahan pertanian. Aktivitas ini sempat
ditegur Kades Jamu dengan memanggil Kamarullah bersama beberapa orang yang
diketahui asal Desa Sebasang Moyo Hulu untuk menjelaskan bahwa Hutan Pekasa
adalah kawasan hutan lindung, sehingga merekapun paham dan meninggalkan lokasi
lalu pulang ke desanya.
Tetapi pada Tahun 2010, datang
warga dari desa lain di Lunyuk serta beberapa dari Pulau Lombok kembali membuka
kawasan Pekasa seluas 2 hektar. Pembukaan lahan kawasan ini atas ijin dari
terdakwa selaku Ketua Adat Pekasa. Warga Jamu yang mengetahui aktivitas ini
langsung melaporkannya ke Dinas Kehutanan yang kemudian turun melakukan
pengecekan sekaligus memberikan pengarahan untuk meninggalkan lokasi. Karena
tidak diindahkan, Tim Gabungan (Dishut, Polisi, dan Satpol PP) terjun ke lokasi
melakukan penertiban dengan cara memusnahkan (membakar) gubuk-gubuk di wilayah
itu. Selanjutnya, mengamankan terdakwa untuk diproses secara hokum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar