Sumbawa Besar, Gaung NTB – Kejaksaan terus mendalami penyelidikan
dugaan pembobolan dana PNPM MP dan PNPM GSC Tahun 2013 di Kecamatan
Lunyuk senilai Rp 1,6 M. Diduga kuat pembobolan dana ini melibatkan
mantan pengurus UPK (Unit Pelaksana Kegiatan) program yang didanai pusat
tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH, Jumat (9/5),
menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan dengan meminta
keterangan sejumlah saksi. Namun Kajari enggan menyebutkan adanya
indikasi keterlibatan oknum-oknum terkait dalam pembobolan dana PNPM
tersebut. “Ini yang masih kami selidiki,” ujarnya.
Namun sambung Kajari, modus dari dugaan pembobolan ini sudah mulai
teridentifikasi. Yakni memindahkan dana PNPM dari rekening lembaga ke
rekening pribadi. Proses pemindahan rekening ini tengah didalami karena
sesuai mekanisme harus ada tandatangan dari semua pengurus seperti
ketua, sekretaris dan bendahara. “Hal inilah yang coba kami ungkap,”
katanya.
Sejauh ini tim penyidik kejaksaan yang langsung dipimpinnya, telah
turun ke Lunyuk untuk mengumpulkan data dan keterangan kasus yang mulai
diselidiki sejak Januari 2014. Di tempat itu, pihaknya meminta
keterangan Ketua UPK PNPM Lunyuk, Syaiful Rahman. Ketua UPK ini dimintai
keterangan karena saat terjadinya kasus dugaan pembobolan anggaran PNPM
tersebut, menjabat sebagai Sekretaris UPK.
Dari hasil turun lapangan ini ujar Kajari, terungkap anggaran program
itu dialokasikan untuk kegiatan bidang pendidikan, kesehatan, dan
simpan pinjam, termasuk pekerjaan fisik.
Selanjutnya, tim penyelidik kejaksaan akan meminta keterangan
pengurus UPK Tahun 2013 termasuk mantan ketua UPK, Tri Seputra dan
mantan pengurus lainnya. “Semua yang diduga terlibat kami periksa,
termasuk melakukan penelusuran asset yang terkait kasus itu,”
pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar