Senin, 27 Oktober 2014

Pilkades akan Berlangsung Sekali Dalam Dua Tahun

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) akan berlangsung sekali dalam dua tahun, sebagaimana ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Berdasarkan UU Desa dan Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa menyebutkan setiap Pilkades akan diberikan interval waktu selama 2 tahun, atau setiap 2 tahun sekali baru akan digelar Pilkades,” jelas Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPM-PD) Kabupaten Sumbawa, H Yahya Adam BA, Selasa (21/10). 

Untuk Kabupaten Sumbawa kata Haji Yahya, Pilkades serentak telah digelar pada Tahun 2013 lalu, sehingga untuk kepala desa yang habis masa jabatannya pada Tahun 2014 dan 2015, akan melaksanakn Pilkades Tahun 2015. Dari 157 desa di Kabupaten Sumbawa, sudah 122 desa yang melaksanakan Pilkades, hingga tersisa 35 desa.

Sementara yang habis masa jabatannya pada Tahun 2014 sebanyak 8 desa dan akan menggelar Pilkades bersamaan dengan kepala desa yang habis masa jabatanmnya di Tahun 2015. Yang jelas Pilkades ini dilaksanakan setelah Pilkada Sumbawa guna menghindari adanya ekses politik dalam Pilkada. 

Pada kesempatan itu Haji Yahya menyatakan masa jabatan kepala desa tidak berubah. Meski kepala desa meninggal dunia atau berhenti kemudian terjadi pergantian antar waktu (PAW), kepala desa pengganti akan melanjutkan sisa waktu jabatan kepala desa sebelumnya.

Menariknya, untuk kepala desa PAW, berdasarkan UU Desa, tidak dilakukan pemilihan secara langsung, tetapi akan ditentukan berdasarkan hasil musyawarah BPD dan lembaga desa lainnya, dengan ketentuan akan diatur lebih lanjut dalam Permen. Selain itu sambung H Yahya, sesuai dengan ketentuan UU Desa tersebut, kepala desa dapat menjabat selama 3 periode berturut-turut atau 18 tahun. 

H Yahya juga menyampaikan draf Permen yang akan mengatur mengenai pemilihan kepala desa, yakni menyangkut hasil Pilkades draw atau sama. Menurut draf tersebut tidak dilakukan pemilihan ulang, tetapi akan ditentukan kepala desa terpilih berdasarkan persyaratan kualifikasi pendidikan, umur terendah, dan pengalaman. “Ketentuan ini masih dalam bentuk draf di Permen, belum ada keputusan resmi,” jelasnya.

Pemekaran Desa
Sementara terkait dengan pemekaran desa dan kelurahan menurut H Yahya, sudah ada beberapa usulan, namun belum dapat ditindaklanjuti karena masih menunggu regulasi baru yakni Permen yang mengatur tentang Pemekaran Desa dan Kelurahan sebagai penjabaran dari UU Desa. “Sudah ada beberapa desa yang diusulkan pemekaran, namun belum ditindaklanjuti karena masih menunggu regulasi lebih lanjut,” jelasnya.
Untuk usulan pemekaran desa ini sambungnya, usulan desa akan disampaikan ke provinsi. Ada juga atas persetujuan pemerintah pusat, karena untuk desa baru akan ditentukan kode desa.

Kode desa ini akan menjadi acuan dalam pengalokasian dana desa nantinya, sehingga tidak ada desa yang tidak terakomodir untuk mendapatkan dana desa yang dialokasikan melalui APBN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar