Senin, 27 Oktober 2014

Pilkada 2015, Hanya Calon Bupati yang Bertarung

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 mendatang akan bertarung antara personal calon bupati tanpa wakil bupati. Hal ini sesuai dengan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. “Pilkada 2015 nanti berbeda dengan Pilkada sebelumnya karena yang bertarung bukan dalam bentuk paket, hanya calon bupati saja,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Sumbawa, Sudirman S.Ip, Selasa (21/10).

Sudirman menyebutkan persyaratan untuk mengajukan bakal calon bupati pada Pilkada 2015, ada dua pendekatan yakni pendekatan kursi dan pendekatan suara sah.

Untuk pendekatan kursi jelasnya, partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 20 persen hitungan kursi di DPRD (atau sekitar 9 kursi). Sementara untuk pedekatan suara sah, yakni 25 persen suara sah dari partai politik atau gabungan partai politik yang ada di DPRD. Untuk kabupaten Sumbawa sendiri jelasnya, 25 persen suara sah diperkirakan sekitar 61.610 suara dari total suara sah Pileg lalu yakni 255.959.

Untuk diketahui kata Sudirman, di Kabupaten Sumbawa tidak ada partai politik yang dapat mengajukan calon sendiri, mereka harus berkoalisi atau bergabung dengan partai politik lain. 

Partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tidak dapat mengajukan pasangan calon, atau tidak ada istilah partai gurem. Sementara untuk calon dari kalangan PNS atau TNI dan Polri, harus mengundurkan diri dari PNS.

Dalam Perpu tersebut lanjut Sudirman, juga masih mengakomodir calon perseorangan dengan ketentuan harus mendapat dukungan KTP sebanyak 4 persen dari jumlah penduduk. Jika mengacu kepada jumlah penduduk di Kabupaten Sumbawa yang jumlahnya mencapai 500 ribu lebih, maka calon perseorangan harus mengumpulkan KTP sekitar 21 ribu dukungan.

Bagaimana dengan wakil bupatinya ? Sudirman masih Perpu, bahwa wakil bupati akan menjadi hak prerogatif bupati terpilih untuk menentukannya. Ketentuannya, 15 hari sejak terpilih, Bupati terpilih mengusulkan wakil bupati kepada Gubernur.

Selain itu Wakil Bupati yang diusulkan dapat diusulkan dari PNS maupun non PNS. Untuk PNS kata Sudirman minimal kepangkatan terakhir adalah golongan IVB atau eselon IIB. 

Untuk Wakil Bupati katanya terdiri dari 1 hingga 2 orang wakil bupati dengan ketentuan untuk kabupaten/kota yang jumlah penduduknya 250 ribu sampai 1 juta, terdiri dari 2 orang wakil bupati yang akan membantu bupati.

Dalam Perpu itu juga diatur apabila Bupati berhalangan tetap, tidak otomatis Wakil Bupati menjadi bupati melainkan mekanismenya dipilih oleh DPRD berdasarkan usulan fraksi-fraksi dewan.

Mekanisme pendaftaran
Di bagian lain Sudirman menjelaskan mekanisme pendaftaran calon Bupati. Sebelum calon didaftarkan di KPU, seluruh calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik harus melakukan melakukan uji publik dan uji kompetensi yang dilakukan panitia khusus yang terdiri dari 5 orang dengan 2 orang dari akademisi, 1 dari KPU dan 2 dari tokoh masyarakat. “Calonnya nanti akan mendapatkan surat keterangan telah mengikuti uji publik dari panitia uji publik,” ujarnya.

Uji publik ini kata Sudirman, tidak menggugurkan calon, tetapi hanya sebagai persyaratan pendaftaran tambahan dan menjadi pertimbangan bagi Parpol untuk menentukan salah satu calon yang akan didaftarkan di KPU.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar