Senin, 08 September 2014

PTNNT Akan Kembali Beroperasi dan Mengekspor Konsentrat Tembaga

Departemen Pengolahan PTNNT 
Jakarta, PSnews – PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan Pemerintah Indonesia telah menandatangani Nota Kesepahaman guna memungkinkan perusahaan segera memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga.

Setelah izin ekspor diperoleh, PTNNT akan memanggil  para  karyawan dan kontraktor untuk kembali bekerja dan memulai kembali kegiatan operasi tambang tembaga dan emas Batu Hijau secara aman dan tepat waktu. Perusahaan memperkirakan tambang  Batu Hijau akan kembali melakukan eksporkonsentrat tembaga dan beroperasi secara normal pada bulan September.

Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara,Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Martiono Hadianto, Presiden Direktur PTNNT, akan menghasilkan perubahan-perubahan yang telah disepakati bersama terhadap Kontrak Karya (KK)PTNNT.

“Kesepakatan kami dengan Pemerintah ini menunjukkan lebih lanjut komitmen PTNNT dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pengolahan dan pemurnian dalam negeri dan memulai kembali kegiatan operasi tambang Batu Hijau bagi kepentingan kita semua,” ujar Martiono Hadianto, Presiden Direktur PTNNT melalui siaran Pers yang diterima PSnews (04/09/2014).

“Setiap pihak menyadari bahwa dimulainya kembali kegiatan ekspor konsentrat tembaga dari tambang Batu Hijau sangat penting guna melindungi mata pencaharian ribuan karyawan dan kontraktor, serta memelihara roda ekonomi daerah.”

Nota Kesepahaman ini mengatur kesepahaman bersama atas enam hal pokok renegosiasi Kontrak Karya(KK), yang nantinya akan dimasukkan ke dalam amandemen KK. Keenam hal pokok tersebut adalah luas wilayah KK, royalti, pajak dan bea ekspor, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham,penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri, dan masa berlaku KK.

Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, PTNNT telah setuju untuk membayar bea keluar dengan tarif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada Juli 2014, menyediakan dana jaminan keseriusan senilai $25 juta sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan smelter, membayar royalti 4,0% untuk tembaga, 3,75% untuk emas, dan 3,25% untuk perak, serta membayar iuran tetap (deadrent) US$2 per hektar.

Pada 25 Juli 2014, Kementerian Keuangan merevisi peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada Januari 2014 yang isinya menurunkan tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga bagi perusahaan-perusahaan yang menunjukkan dukungan terhadap proses pembangunan smelter. Peraturan tersebut mengatur bahwa tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga berkurang seiring kemajuan pembangunan smelter yang dimulai dengan tarif sebesar 7,5%, kemudian menurun menjadi 5% bila tingkat kemajuan pembangunan smelter melampaui 7,5%, dan akhirnya menjadi 0% bila tingkat kemajuan pembangunan smelter melampaui 30%.

PTNNT dan Pemerintah akan kembali melakukan perundingan amandemen KK yang diperkirakan akan diselesaikan dalam waktu enam bulan. Tidak ada perubahan ketentuan-ketentuan KK selain dari bea keluar, jaminan keseriusan, royalti, dan iuran tetap sebagaimana di atas sebelum renegosiasi KK selesai.

Tentang Kontrak Karya PTNNT dan Produksi Konsentrat Tembaga
Proyek tambang tembaga dan emas Batu Hijau dibangun berdasarkan suatu perjanjian kerja sama investasi yang disebut Kontrak Karya (KK). KK dirancang untuk memberi jaminan dan stabilitas guna mendorong investasi jangka panjang dan signifikan, yang karenanya mendapatkan dukungan DPR dan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia.

PTNNT telah memiliki Nota Kesepahaman untuk berpartisipasi dalam suatu proses bersama PT Freeport Indonesia menuju ke arah pembangunan suatu smelter. PTNNT juga telah melakukan negosiasi dan menandatangani perjanjian bersyarat penyediaan pasokan konsentrat tembaga dengan dua perusahaan Indonesia yang telah mengumumkan rencananya kepada publik untuk membangun fasilitas pemurnian tembaga sendiri di dalam negeri.

Nilai tambah yang dihasilkan dari pabrik pengolahan Batu Hijau telah meningkatkan mutu bijih tembaga yang ditambang sampai lebih dari 50 kali, sehingga PTNNT berhasil melakukan sekitar 95% dari keseluruhan penambahan nilai mineral di Indonesia. PTNNT juga telah mendukung kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri selama bertahun-tahun dengan mengirimkan konsentrat tembaga ke PT Smelting di Gresik, satu-satunya smelter tembaga di Indonesia, sebanyak yang dapat ditampung oleh pabrik tersebut dari tambang Batu Hijau.

Tentang PTNNT
PTNNT merupakan perusahaan tambang tembaga dan emas yang beroperasi berdasarkan Kontrak Karya Generasi IV yang ditandatangani pada 2 Desember 1986. Sebanyak 56% sahamnya dimiliki oleh Nusa Tenggara Partnership B.V (dimiliki Newmont Mining Corporation dan Nusa Tenggara Mining Corporation of Japan), di mana 7% saham NTPBV kemungkinan akan didivestasi kepada Pemerintah melalui pembelian oleh sebuah badan di bawah naungan Kementerian Keuangan. Pemegang saham lainnya adalah PT Pukuafu Indah 17,8%, PT Multi Daerah Bersaing 24% (dimiliki oleh PT Multi Capital dan PT Daerah Maju Bersaing yang merupakan perusahaan patungan perusahaan daerah milik Pemda Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa) dan PT Indonesia Masbaga Investama 2,2 %.

Sejak mulai beroperasi pada tahun 2000, PTNNT telah memberikan kontribusi ekonomi sebesar hampir Rp90 triliun dalam bentuk pembayaran pajak, royalti, gaji karyawan, pembelian barang dan jasa dalam negeri, serta dividen yang dibayarkan kepada para pemegang saham, termasuk pemegang saham nasional. Selain itu, PTNNT juga telah melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang dengan menyediakan dana sebesar rata-rata Rp. 50 miliar per tahun. PTNNT saat ini mempekerjakan sekitar 4.000 karyawan dan 4.000 kontraktor. (PSr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar