Senin, 08 September 2014

Sultan Sumbawa Dipolisikan

Sultan Sumbawa Muhammad Kaharuddin IV 
Sumbawa, PSnews – Eksistensi Kesultanan Sumbawa masa kini dan Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) secara resmi dilaporkan ke Polres Sumbawa oleh Dewan Hadat Kedatuan Taliwang Kemutar Telu Kesultanan Sumbawa Trah Gowa Tallo, Kamis (04/09/2014) lalu. Dalam laporan yang ditandatangani oleh Sekretaris pihak pelapor, Dinul Haq itu disebutkan bahwa Sumbawa atau Samawa pernah ada Kesultanannya dari Dinasti Dewa Dalam Bawa di bawah kepemimpinan Sultan Sumbawa Mas Bantan Datu Loka dan diteruskan oleh Amasa Samawa dan I Mapparusung Mappadussu Sultan Muhammad Kaharuddin I Sultan Sumbawa Datu Taliwang.
laporan polisi 
Dalam laporan itu mengemukakan bahwa telah terjadi pembelokan sejarah terkait eksistensi silsilahnya oleh Belanda dan saudara Ewan (panggilan kecil Sultan Muhammad Kaharuddin IV,  Sultan Sumbawa saat ini – red) dan sekocinya oknum Lembaga Adat Tana Samawa bernama Hasanuddin.

Pihak pelapor menegaskan, untuk mengembalikan harkat dan martabat selaku penerus langsung silsilah Amasa Samawa dan I Mapparusung Mappadussu Sultan Muhammad Kaharuddin I, pihak pelapor meminta Kapolres Sumbawa untuk memproses laporan tersebut dan memeriksa saudara Hasanuddin dan saudara Ewan selaku terlapor atas dugaan pemalsuan dokumen (pasal 263 KUHP) dan UU Cagar Budaya.

Silsilah yang dipalsukan adalah silsilah Mas Bantan Datu Loka. Karena silsilah yang Hasanuddin buat mencantumkan refrensi kerajaan Gowa. Sementara kerajaan Gowa tidak pernah memberikan refrensi persetujuan dan pengesahan atas dokumen yang mereka buat.

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Polres Sumbawa guna kepentingan pemeriksaan.

Kapolres Sumbawa, AKBP Karsiman yang dikonfirmasi, Jum’at (05/09/2014), menjelaskan bahwa laporan tersebut tetap diproses. Pihaknya akan memeriksa para pihak yang terlibat di situ. Dalam hal ini pihak pelapor dan terlapor. (PSb)

PTNNT Akan Kembali Beroperasi dan Mengekspor Konsentrat Tembaga

Departemen Pengolahan PTNNT 
Jakarta, PSnews – PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) dan Pemerintah Indonesia telah menandatangani Nota Kesepahaman guna memungkinkan perusahaan segera memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga.

Setelah izin ekspor diperoleh, PTNNT akan memanggil  para  karyawan dan kontraktor untuk kembali bekerja dan memulai kembali kegiatan operasi tambang tembaga dan emas Batu Hijau secara aman dan tepat waktu. Perusahaan memperkirakan tambang  Batu Hijau akan kembali melakukan eksporkonsentrat tembaga dan beroperasi secara normal pada bulan September.

Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara,Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Martiono Hadianto, Presiden Direktur PTNNT, akan menghasilkan perubahan-perubahan yang telah disepakati bersama terhadap Kontrak Karya (KK)PTNNT.

“Kesepakatan kami dengan Pemerintah ini menunjukkan lebih lanjut komitmen PTNNT dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan pengolahan dan pemurnian dalam negeri dan memulai kembali kegiatan operasi tambang Batu Hijau bagi kepentingan kita semua,” ujar Martiono Hadianto, Presiden Direktur PTNNT melalui siaran Pers yang diterima PSnews (04/09/2014).

“Setiap pihak menyadari bahwa dimulainya kembali kegiatan ekspor konsentrat tembaga dari tambang Batu Hijau sangat penting guna melindungi mata pencaharian ribuan karyawan dan kontraktor, serta memelihara roda ekonomi daerah.”

Nota Kesepahaman ini mengatur kesepahaman bersama atas enam hal pokok renegosiasi Kontrak Karya(KK), yang nantinya akan dimasukkan ke dalam amandemen KK. Keenam hal pokok tersebut adalah luas wilayah KK, royalti, pajak dan bea ekspor, pengolahan dan pemurnian dalam negeri, divestasi saham,penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri, dan masa berlaku KK.

Dengan penandatanganan Nota Kesepahaman ini, PTNNT telah setuju untuk membayar bea keluar dengan tarif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada Juli 2014, menyediakan dana jaminan keseriusan senilai $25 juta sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan smelter, membayar royalti 4,0% untuk tembaga, 3,75% untuk emas, dan 3,25% untuk perak, serta membayar iuran tetap (deadrent) US$2 per hektar.

Pada 25 Juli 2014, Kementerian Keuangan merevisi peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada Januari 2014 yang isinya menurunkan tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga bagi perusahaan-perusahaan yang menunjukkan dukungan terhadap proses pembangunan smelter. Peraturan tersebut mengatur bahwa tarif bea keluar untuk konsentrat tembaga berkurang seiring kemajuan pembangunan smelter yang dimulai dengan tarif sebesar 7,5%, kemudian menurun menjadi 5% bila tingkat kemajuan pembangunan smelter melampaui 7,5%, dan akhirnya menjadi 0% bila tingkat kemajuan pembangunan smelter melampaui 30%.

PTNNT dan Pemerintah akan kembali melakukan perundingan amandemen KK yang diperkirakan akan diselesaikan dalam waktu enam bulan. Tidak ada perubahan ketentuan-ketentuan KK selain dari bea keluar, jaminan keseriusan, royalti, dan iuran tetap sebagaimana di atas sebelum renegosiasi KK selesai.

Tentang Kontrak Karya PTNNT dan Produksi Konsentrat Tembaga
Proyek tambang tembaga dan emas Batu Hijau dibangun berdasarkan suatu perjanjian kerja sama investasi yang disebut Kontrak Karya (KK). KK dirancang untuk memberi jaminan dan stabilitas guna mendorong investasi jangka panjang dan signifikan, yang karenanya mendapatkan dukungan DPR dan persetujuan dari Presiden Republik Indonesia.

PTNNT telah memiliki Nota Kesepahaman untuk berpartisipasi dalam suatu proses bersama PT Freeport Indonesia menuju ke arah pembangunan suatu smelter. PTNNT juga telah melakukan negosiasi dan menandatangani perjanjian bersyarat penyediaan pasokan konsentrat tembaga dengan dua perusahaan Indonesia yang telah mengumumkan rencananya kepada publik untuk membangun fasilitas pemurnian tembaga sendiri di dalam negeri.

Nilai tambah yang dihasilkan dari pabrik pengolahan Batu Hijau telah meningkatkan mutu bijih tembaga yang ditambang sampai lebih dari 50 kali, sehingga PTNNT berhasil melakukan sekitar 95% dari keseluruhan penambahan nilai mineral di Indonesia. PTNNT juga telah mendukung kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri selama bertahun-tahun dengan mengirimkan konsentrat tembaga ke PT Smelting di Gresik, satu-satunya smelter tembaga di Indonesia, sebanyak yang dapat ditampung oleh pabrik tersebut dari tambang Batu Hijau.

Tentang PTNNT
PTNNT merupakan perusahaan tambang tembaga dan emas yang beroperasi berdasarkan Kontrak Karya Generasi IV yang ditandatangani pada 2 Desember 1986. Sebanyak 56% sahamnya dimiliki oleh Nusa Tenggara Partnership B.V (dimiliki Newmont Mining Corporation dan Nusa Tenggara Mining Corporation of Japan), di mana 7% saham NTPBV kemungkinan akan didivestasi kepada Pemerintah melalui pembelian oleh sebuah badan di bawah naungan Kementerian Keuangan. Pemegang saham lainnya adalah PT Pukuafu Indah 17,8%, PT Multi Daerah Bersaing 24% (dimiliki oleh PT Multi Capital dan PT Daerah Maju Bersaing yang merupakan perusahaan patungan perusahaan daerah milik Pemda Propinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Sumbawa Barat, dan Kabupaten Sumbawa) dan PT Indonesia Masbaga Investama 2,2 %.

Sejak mulai beroperasi pada tahun 2000, PTNNT telah memberikan kontribusi ekonomi sebesar hampir Rp90 triliun dalam bentuk pembayaran pajak, royalti, gaji karyawan, pembelian barang dan jasa dalam negeri, serta dividen yang dibayarkan kepada para pemegang saham, termasuk pemegang saham nasional. Selain itu, PTNNT juga telah melaksanakan program tanggung jawab sosial perusahaan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di sekitar tambang dengan menyediakan dana sebesar rata-rata Rp. 50 miliar per tahun. PTNNT saat ini mempekerjakan sekitar 4.000 karyawan dan 4.000 kontraktor. (PSr)

Pejabat Konjen AS Sambangi Bupati Sumbawa


Konjen Amerika Serikat mengunjungi Bupati Sumbawa 
Sumbawa, PSnews – Pejabat Konjen Amerika Serikat (AS) bidang politik/ekonomi, Joanne I Cossitt, berkunjung ke Kabupaten Sumbawa dan mengunjungi Bupati Sumbawa, Kamis (04/09/2014). Joanne Cossitt yang telah berada di Sumbawa sejak Rabu (03/09/2014) atas undangan Rektor Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) DR Zulkieflimansyah bertemu Bupati Sumbawa Drs. H. Jamaluddin Malik di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Sumbawa menyambut baik kedatangan Konsulat Jenderal Amerika tersebut yang didampingi oleh I Made Sudarma dan Ketut Subrata dari East Bali Cashew. East Bali Cashew merupakan pabrik kacang mete yang didirikan oleh warga AS di Bali Timur. Mereka sedang menjajaki kemungkinan membuka pabrik di Sumbawa Besar, dimana mereka mengolah biji kacang mete yang tenaga kerja utamanya adalah perempuan.

Tujuan kunjungan ke Sumbawa Besar selain untuk  mengunjungi pondok pesantren Abu Bakar dan KADIN, juga untuk menjajaki upaya investasi di Sumbawa di bidang pengolahan biji kacang mete dengan membangun pabrik di Kabupaten Sumbawa yaitu East Bali Cashew.

Bupati Sumbawa Drs. H. Jamaluddin Malik menyambut baik niatan perusahaan ini dan menyampaikan bahwa iklim investasi di Sumbawa cukup menjanjikan karena kondusifitas yang tetap terjaga dan karakter masyarakatnya yang egaliter dan ramah terhadap pendatang.

Bupati Sumbawa menginginkan agar pabrik pengolahan biji mete tersebut dapat dibangun di Kabupaten Sumbawa. Sehingga masyarakat Sumbawa dapat langsung merasakan manfaatnya baik dengan bekerja sebagai karyawan maupun sebagai pemasok bahan mentah yaitu biji mete.

“Kami berharap agar produk yang dihasilkan dapat membawa brand Sumbawa sehingga masyarakat baik nasional maupun internasional mengetahui bahwa Kabupaten Sumbawa memiliki produk-produk olahan yang unggul dan dapat bersaing dipasaran. Secara teknis niatan tersebut akan ditindaklanjuti ke Bappeda Kabupaten Sumbawa dan dinas teknis terkait lainnya,” papar bupati.

Mrs. Cossitt berharap agar Pemerintah Kabupaten Sumbawa dapat mengirimkan data-data potensi yang ada di Kabupaten Sumbawa ke Konjen Amerika di Surabaya agar dapat disampaikan ke pengusaha-pengusaha Amerika yang berniat untuk berinvestasi di Kabupaten Sumbawa. (PSb)