Sabtu, 22 November 2014

Rektor UNSA : Pikiran Kritis Doktor Baru Memberi Warna Peradaban dan Kemajuan NTB

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Dr Lahmuddin Zuhri, SH, M.Hum, yang baru saja mendapat promosi pada program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Universitas Brawijaya Malang, belum lama ini, mempertahakan disertasi dengan judul Transformasi Nilai Kearifan Lokal Krik Slamat Masyarakat Sumbawa Dalam Pembentukan Peraturan Daerah Tentang Konflik Pengelolaan Lar.

Lahmuddin menuturkan bahwa nilai Krik slamat dan filosofis Adat Barenti ko Syara’, Syara’ Barenti ko Kitabullah, masyarakat Sumbawa cenderung mulai ditinggalkan. Semua itu ikut menggeser dan merubah cara pandang masyarakat akan tanah (Lar) dan relasi antar masyarakat, dari paham komunal menjadi individual, dari magis-religius manjadi rasional-liberalis, dari sosialis menjadi kapitalis. “Pengakuan terhadap eksistensi nilai kearipan lokal dan hak-hak masyarakat lokal/masyarakat adat dalam UUD NRI 1945 hanya sebatas pengakuan normatif belaka,” kata suami dari Mutiara Rachmawati Suseno, S.ST., M.Keb ini.

Penelitian disertasi Lahmuddin, merupakan penelitian hukum empiris melihat hukum dari segi penerapanya dan foktor-faktor non hukum yang mepengaruhinya, dengan menggunakan pendekatan sosial-kultural, pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah dan pendekatan antropologi hukum. Penelitian ini dalam menganalisis permasalahan menggunakan teori Maqasid Al-Syariah, teori Hukum Jiwa Bangsa, toeri Pluralitas Hukum, teori Konflik, Teori Hukum Prismatik, teori perundang-undangan. 

Perlunya perlindungan terhadap keberadaan Lar ini bukan hanya berhubungan dengan kebutuhan akan lahan penggembalaan ternak semata, tetapi lebih jauh Lar dalam kultur masyarakat Sumbawa mempunyai fungsi sosial, ekonomi dan budaya, serta magis-religius.

Pengakuan terhadap eksistensi nilai kearifan lokal dan hak-hak masyarakat lokal/masyarakat adat dalam UUD NRI 1945 Pasal 18B, TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, UU No. 5 th 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), UU No. 32 th 2004 tentang Pemerintahan Daerah, namun sayang PERDA Prov NTB No. 3 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2009-2029, serta PERDA Kab Sumbawa No. 10 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Tahun 2011-2031, dari kedua Perda tersebut belum memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap nilai lokal dan masyarakan lokal dalam hal ini padang pengembalan bersama (Lar). “Termasuk juga beberapa keputusan Bupati Sumbawa tantang Penetapan Padang Pengembalaan Umum Ternak (Lar) belum mengakomodir nilai Krik Slamat sebagai sumber nilai,” tegas ayah dari Rahmatulhah El Zuhri dan Abdillah El Zuhri ini.

Belum adanya kepastian hukum atas Lar menjadi rentan timbulnya konflik. Adapun sumber konflik di kawasan Lar antara lain yaitu perubahan batas dan alih fungsi Lar, dengan model konflik, pertama masyarakat dengan sesama masyarakat, kedua masyarakat dengan investor (tambak dan tambang) dan ketiga masyarakat dengan pemerintah. 

Konflik ini akan berakibat pada masa depan tradisi ternak lepas di Sumbawa akan punah karena alih fungsi lahan menyebabkan ternak kehilangan habitatnya, untuk itu dibutuhkan aturan-aturan yang bisa memberikan ketegasan terhadap semua persoalan yang berkaitan dengan Lar yaitu Perda yang menjadi payung hukum dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pengelolaan pemeliharaan Lar di Kabupaten Sumbawa.

Sementara itu, Prof Dr Drs Syaifuddin Iskandar, MPd, selaku penguji tamu yang juga Rektor Universitas Samawa, melihat pentinya Peran dari komunitas masyarakat adat Sumbawa yaitu Lembaga Adat Tana Samawa (LATS), untuk berperan aktif melakukan pemberdayan dan refitalisasi nilai Krik slamat dan filosofis masyarakat Sumbawa Adat Barenti ko Syara’, Syara’ Barenti ko Kitabullah, dapat dijadikan acuan dalam penyusunan produk hukum daerah, acuan kehidupan sehari-hari, termasuk dalam hal pengelolaan Lar, karena mayoritas masyarakat Sumbawa adalah petani peternak. 

Perlunya perlindungan terhadap keberadaan Lar ini bukan hanya berhubungan dengan kebutuhan akan lahan penggembalaan ternak semata, tetapi lebih jauh Lar dalam kultur masyarakat Sumbawa mempunyai fungsi sosial, ekonomi dan budaya, serta magis-religius. 

Prof Ude—sapaan akrabnya, mengapresiasi lahirnya Doktor baru dalam jajaran UNSA guna memberikan pikiran kritis dan kontribusi positif guna memberi warna peradaban dan kemajuan NTB dan Tau ke Tana Samawa khususnya. 

Pentinganya transformasi nilai kearifan lokal krik slamat masyarakat Sumbawa dalam pembentukan Peraturan Daerah, karena konflik pengelolaan Lar hanya bisa diselesaikan lewat pendekatan adat dan budaya, dengan mengedepankan nilai kekeluargaan dan saling memuliakan, saling pedi (saling mengasihi dan saling peduli), guna mengharmoniskan kembali ikatan kekeluargaan yang retak maka cara musakara (musyawarah) guna menadapat krik slamat (keberkatan dan keselamatan) dari Allah SWT. 

Transformasi nilai kearifan lokal krik slamat dalam bentuk Asas-asas hukum berfungsi sebagai acuan dalam pembentukan norma, berupa Asas Keagamaan, Asas Keadilan dan Kebenaran, Asas Musyawarah, Asas Saling Memuliakan, dan Asas Kekeluargaan. Kelima asas ini merujuk pada nilai krik slamat masyarakat sumbawa, sebagai bentuk ketundukan masyarakat sumbawa pada nilai agama (Islam).

Lahmuddin merekomendasikan, hendaknya Pemda dan DPRD Provinsi NTB maupun Kabupaten Sumbawa menjadikan nilai Krik Slamat sebagai sumber dan referensi akademik dalam penyusuan naskah akademik Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Pengelolaan Padang pengembalan Bersama (Lar). Kemudian kepada Tokoh Adat (Lembaga Adat Tana Samawa) bermanfaat sebagai rujukan dan acuan dalam penyelesaan konflik pengelolaan Lar serta penyelesaian permasalah sosial lainnya. Kemuidian kepada akademisi dan peneliti, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang keterkaitan Lar dengan tindak pidana pencurian ternak, dalam hal ini meningkatnya kasus pencurian ternak sebagai akibat bergesernya fungsi Lar dan melemahnya semangat kekeluargaan dan saling tolong menolong dalam masyarakat sumbawa. Peneliti merekomendasikan adanya penelitian lebih lanjut mengenai Lar sebagai upaya Non-penal dalam menanggulangi tindak pidana pencurian ternak.

1 komentar:

  1. Asslm, admin kl boleh minta informasi mganai puskesmas kec lunyuk beserta fotonya, terimakasih

    BalasHapus