Senin, 09 Februari 2015

Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka PNPM Lunyuk

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi PNPM Generasi Sehat Cerdas (GSC) Kecamatan Lunyuk tak lama lagi akan ditingkatkan. Sebab dalam Bulan Januari ini prosesnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan (dik). Dengan peningkatan status ini, sudah pasti akan aada tersangka yang ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumbawa. 

Kajari Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH yang di konfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (6/1), membenarkan kasus PNPM Lunyuk siap memasuki tahap penyidikan. Tentunya peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan akan diikuti dengan penetapan tersangka. “Sudah ada calon tersangka tinggal ditetapkan saja,” kata Sugeng—akrab Kajari yang baru pulang umroh ini. 

Kajari Sugeng tidak menampik jika calon tersangka itu berinisial TS—mantan Ketua UPK PNPM GSC Lunyuk. Sebelumnya Tri sempat diperiksa dalam statusnya sebagai saksi. Namun sebelum ditetapkan, pihaknya akan menggelar ekspos. “Ekspos kasus ini akan digelar dua minggu lagi,” katanya. 

Mengenai kerugian Negara yang ditimbulkan dari kasus ini, Kajari mengaku belum ada perhitungan dari BPKP meski sudah diajukan dan telah didiskusikan dengan lembaga auditor tersebut. Namun dari perhitungan internal, kerugian diperkirakan mencapai Rp 1,6 Miliar. Tersiar kabar jika calon tersangka itu telah mengembalikan sebagian uang yang sempat digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Seperti diberitakan, kasus ini muncul awal 2014, karena diduga pengurus UPK Tahun 2013 membobol dana PNPM sebesar Rp 1,6 miliar. Dana itu dicairkan namun tidak dialokasikan untuk melaksanakan program. Akibat dari kasus ini, program PNPM Lunyuk terpaksa dihentikan sementara, dan pemerintah pusat telah menyatakan Lunyuk sebagai kecamatan bermasalah. Untuk menangani kasus ini sejumlah saksi sudah dimintai keterangan termasuk pengurus UPK baru. Selain itu sejumlah dokumen penting telah dikantongi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar