Senin, 09 Februari 2015

Kejaksaan Siap Bereskan Tunggakan Kasus Tipikor

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Progress kinerja Kejaksaan Negeri Sumbawa dalam menangani kasus-kasus tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) cukup maksimal. Sepanjang Tahun 2014 kemarin, jajaran yang dipimpin Kajari Sugeng Hariadi SH MH ini berhasil menggiring para pelaku korupsi ke meja hijau. Di antaranya kasus tong sampah BLH KSB dengan terdakwa Wahyu Hidayat yang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Mataram selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Kasus Dana ADD Bukit Damai Maluk KSB dengan terdakwa Abdul Manan yang divonis 2 tahun penjara, denda 50 juta dan uang pengganti Rp 51 juta. Meski lebih ringan dari tuntutan JPU selama 5 tahun, uang pengganti 51 juta dan denda Rp 200 juta, namun Abdul Manan mengajukan banding. Kemudian kasus PNPM Empang dengan tersangka Henny Ariesandy kini dalam proses banding. Sedangkan yang masih dalam proses persidangan adalah kasus Optimasi Lahan di Desa Penyaring yang melibatkan dua tersangka, Zulbakriadi dan H Jamaan. Kejaksaan juga mengeksekusi 12 orang terpidana kasus SPPD Fiktif di lingkup Pemda KSB. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Sugeng Hariadi SH MH yang dikonfirmasi Selasa (6/1) mengakui ada sejumlah kasus korupsi yang ditangani pada Tahun 2014 sudah berhasil dituntaskan. Meski demikian masih ada beberapa kasus korupsi lainnya yang masih dalam proses penyelidikan maupun penyidikan. Untuk penyelidikan adalah kasus DAK Pendidikan di Dinas Pendidikan KSB, dan PNPM Lunyuk. Yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan (dik) di antaranya kasus tower KSB yang kini tersangkanya akan diajukan ke tahap penuntutan, PNPM Empang dengan tersangka CH, dan  dugaan penyimpangan program Proyek Perluasan Kesempatan Kerja (PPKK) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumbawa di Desa Kerekeh Kecamatan Unter Iwis yang telah menetapkan seorang tersangka berinisial ID, serta kasus pegadaian KSB yang dalam waktu dekat akan menggelar sidang vonis atas terdakwa Harbiantoro (mantan Kacab setempat). Kasus lainnya adalah ADD Bukit Damai dengan tersangka Mashuri. Meski sudah P21 namun tahap kedua belum dilimpahkan karena tersangka tidak berada di tempat. Selanjutnya kasus BBA Empang yang kini masih dalam proses pemeriksaan tersangka.

Dalam kesempatan itu Kajari mengaku masih memiliki beberapa tunggakan kasus yaitu pengadaan dua unit kapal perintis di Dishub Sumbawa (dua tersangka), dan Proyek Bendung Suplesi Sebewe (tiga tersangka). Alotnya penuntasan kasus tersebut karena terkendala hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh BPKP. Rencananya kejaksaan akan kembali berkoordinasi dengan BPKB untuk mempercepat proses audit dimaksud. “Untuk Tahun 2015 ini kami tetap berupaya untuk menyelesaikan sejumlah kasus baik yang belum ditingkatkan maupun yang akan dituntaskan,” tekad Kajari. 

Disinggung mengenai uang Negara yang berhasil diselamatkan dan dikumpulkan pihak kejaksaan, Sugeng—akrab Kajari disapa, menyebutkan meningkat cukup signifikan dari tahun 2013 lalu. Pada Tahun 2014, kejaksaan telah mengembalikan uang ke kas Negara sekitar Rp 797 juta, terdiri dari uang pengganti , denda jelang verstek dan uang perkara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar