Senin, 09 Februari 2015

Sumbawa Tunda Izin Alfa Mart, Sampai Adanya Regulasi Khusus

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Keberadaan belasan toko retail Alfa Mart di Kabupaten Sumbawa kini menjadi sorotan masyarakat, terutama pedagang kios yang berada di sekitar pasar modern tersebut.

Alfa Mart dikhawatirkan akan menjadi pesaing dari pedagang-pedagang kecil (kios rumah tangga) yang selama ingin hanya mengandalkan pembeli yang kebetulan lewat.

Kabag Administrasi Pembangunan Perekonomian dan Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (APP dan LPBJP) Setda Sumbawa, Wirawan SSI MSi yang dikonfirmasi Gaung NTB, Sabtu menyampaikan bahwa keberaan Alfa Mart sampai saat ini belum memiliki ijin operasional.

Dijelaskan Warawan, bahwa Alfa Mart memang sebelumnya pernah mengajukan permohonan ijin terhadap 36 lokasi di Sumbawa Besar dan di ibukota sejumlah kecamatan. “Usulan yang disampaikan kepada Bupati Sumbawa itu melalui Asisten II Setda Sumbawa, telah mendisposisikan kepada Bagian APP Setda Sumbawa untuk melakukan pengkajian terkait dengan permohonan perijinan tersebut,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pengkajian yang dilakukan bersama dengan Asisten II, KPPT, Camat Sumbawa, Satpol PP, Diskoperindag, menurut Wirawan, merekomendasikan agar pembuatan ijin terhadap pembukaan gerai Alfa Mart ditunda sampai Kabupaten Sumbawa memiliki regulasi yang dipersayaratkan Menteri Perdagangan tentang pemberian ijin kepada pasar modern atau market berjejaring. 

“Kabupaten Sumbawa harus memiliki Peraturan Bupati tentang hal itu sebagaimana daerah lainnya,” kata Wirawan.

Disebutkan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013, tentang Pedoman Penataan Pasar Tradisonal Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, jelas diatur bahwa lokasi pasar atau tokoh modern harus mengacu kepada Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) dan itu persyaratan mutlak.

Kemudian secara kebetulan jelas Wirawan, lokasi yang dimohonkan oleh Alfa Mart belum memiliki RDTRK, sehingga dengan demikian maka dasar pemberian ijin lokasi terhadap pasar modern ini menjadi belum ada.

Rapat juga merekomendasikan kepada dinas terkait agar segera menyusun regulasi yang mengatur tentang hal itu, karena memang kedepan investasi model seperti itu akan menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari.

Ditanya mengenai penindakan terhadap sejumlah Alfa Mart yang telah ada, pejabat rendah hati itu menyatakan bahwa hal itu bukan menjadi ranah APP. “Silahkan ditanyakan kepada Satpol PP sebagai institusi yang berwenang,” pintanya. Sebelumnya kata Wirawan, Asisten II juga sudah meminta kepada Satpol PP untuk mengambil tindakan. 

Sejarah Alfa Mart
Alfamart merupakan toko retail yang sekarang sudah tidak asing lagi terdengar ditelinga kita. Seperti yang kita ketahui, hingga sampai saat ini alfamart mempunyai kurang lebih 3500 gerai yang terletak diberbagai kota besar Indonesia bahkan sampai ke kampung-kampung. Gerai alfamart telah menyebar diberbagai pelosok daerah di Indonesia dan menghadirkan berbagai macam Promo Indonesia. Alfamart merupakan milik PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. yang merupakan perusahaan waralaba swalayan yang menjual barang keperluan sehari-hari. 

Awal mula nama alfamart sendiri adalah alfa minimarket sebagai perusahaan dagang aneka produk oleh Djoko Susanto sekeluarga dan pertama beroperasi di Karawaci, Tangerang, Banten. Perkembangan alfamart dibilang sangat cepat, meskipun banyak saingan utama seperti alfamidi, alfa express, indomart dan Omi. Perusahaan yang berkantor pusat di Jl. M.H. Thamrin No. 9, Tangerang ini memulai usaha komersilanya pada 1989 dalam bidang perdagangan rokok. Namun sejak tahun 2002, Alfamart bergerak dalam kegiatan usaha perdagangan eceran untuk produk konsumen dengan mengoperasikan jaringan minimarket dengan nama “Alfamart” yang berlokasi di beberapa tempat di Jakarta, Cileungsi, Tangerang, Bekasi, Bandung, Surabaya, Cirebon, Cilacap, Semarang, Lampung, Malang dan Bali.

Jaringan minimarket perusahaan yang didirikan Djoko Susanto, mantan eksekutif produsen rokok raksasa, HM Sampoerna ini terdiri dari minimarket milik sendiri dan minimarket dalam bentuk kerjasama waralaba, dengan jumlah minimarket milik sendiri 2.396 (2009) dari semula 2.067 (2008) dan kerja sama waralaba 798 (2009) dari 592 (2008).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar