Senin, 03 Maret 2014

Garap Hutan Pekasa, Pemda Segera Bertindak

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Asisten Pemerintahan Setda Sumbawa, Dr HM Ikhsan M.Pd, menghimbau masyarakat Desa Padasuka untuk tidak memasuki serta melakukan perambahan hutan lindung Pekasa, karena berimplikasi pada terjadinya tindakan pelanggaran hukum. Himbauan ini disampaikan pada rapat koordinasi terbatas untuk membahas masalah Hutan lindung Pekasa Kecamatan Lunyuk di ruang kerja Asisten Pemerintahan, Jumat (21/2), menindaklanjuti Camat Lunyuk. 

Pada rapat yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Sumbawa, Kepala Adpem Setda Sumbawa, Kepala Bagian Hukum, Kabag Humas dan Protokol Sumbawa, Camat Lunyuk, Kabid Pengamanan Hutan Dishutbun dan Kasubbag Pertanahan Setda, Doktor Ikhsan meminta camat dan instansi terkait agar mengupayakan masyarakat setempat tidak terprovokasi oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan Komunitas Adat sehingga terjebak untuk melakukan pelanggaran hukum di bidang kehutanan. Selain itu Doktor IKhsan juga mengingatkan agar masyarakat berkonsultasi dengan pemerintah desa dan kecamatan sebelum mengambil tindakan. 

Sementara terkait dengan masalah Komunitas Adat, dalam pertemuan itu, Kabag Hukum Setda Sumbawa, I Ketut Suamdi Arta SH, mengatakan, bahwa Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, memperjelas bahwa masyarakat adat dan penguasaannya atas hutan adat, yang dikenal dalam konsepsi hukum Indonesia termasuk dalam UU Kehutanan, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU masih dapat dipertahankan.

Namun demikian pada bagian lain pada putusan itu MK menyatakan, bahwa apabila tanda-tanda dan sifat masyarakat hukum adat yang karena perkembangan zaman sudah tidak lagi melekat di masyarakat, maka tidak boleh dihidup-hidupkan lagi keberadaannya, termasuk wewenang masyarakat atas hutan yang pernah mereka kuasai harus dikelola oleh pemerintah atau negara.

Terkait dengan klaim AMAN, bahwa Putusan MK tersebut membolehkan masyarakat adat mengklaim hutan adat secara sepihak, menurut Ketut Sumadiarta, hal itu tidak benar karena MK menolak permohonan AMAN untuk menghapus pasal-pasal terkait proses dan tatacara pengakuan masyarakat hukum adat. 

Artinya pasal 67 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan seluruhnya masih berlaku dan mengikat. MK juga menyatakan bahwa dalam menetapkan batas wilayah hutan Negara dengan hutan adat tidak dapat ditetapkan secara sepihak, tetapi harus melibatkan kepentingan di wilayah yang bersangkutan.

Sementara terkait dengan adanya masyarakat yang memasuki wilayah hutan lindung Pekasa, Kepala Dishutbun Sumbawa, Ir Sigit Wratsongko, menyatakan akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan segera turun ke lapangan melakukan sosialisasi dan penyuluhan.

1 komentar: