Sugeng Hariadi, SH MH
SUMBAWA– Kejaksaan Negeri Sumbawa, akhirnya menetapkan mantan ketua UPK PNPM generasi Sehat Cerdas (GSC) Kecamatan Lunyuk, TS, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dibarengi dengan peningkatan status kasus dugaan korupsi PNPM GSC Lunyuk ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumbawa, Sugeng Hariadi, SH MH
mengakui adanya peningkatan status kasus dan penetapan tersangka itu.
Setelah ini, pihaknya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap
sejumlah saksi untuk kepentingan penyidikan. ”Kami sudah menetapkan
tersangka dalam kasus PNPM GSC Lunyuk ini,” ujar Kajari, kemarin.
Kajari mengatakan, bahwa pihaknya juga akan melakukan penyitaan
barang bukti dalam kasus tersebut. Yakni sebuah aset berupa rumah milik
tersangka di Kecamatan Lunyuk. Namun, rumah tersebut sudah dijual oleh
tersangka kepada Bank NTB Cabang Sumbawa. Namun diupayakan agar uang
pembelian rumah tersebut dikembalikan untuk ditukarkan dengan rumah.
Aset tersebut sudah diinventarisir sejak 2014 lalu. Setelah dilakukan
koordinasi dengan Fasilitator Kabupaten (Faskab), diketahui uang
tersebut masih ada. Karena itu, uang tersebut akan disita sebagai barang
bukti. Adapun jumlah uang hasil penjualan rumah tersebut sekitar Rp 375
juta lebih.
Meski dilakukan pengembalian, lanjut Kajari, namun tetap ada
perbuatan melawan hukum dan kerugian negara. Tersangka juga mengakui
telah mencairkan dana PNPM tersebut sebesar Rp 1,6 miliar.
Kasus ini muncul awal 2014, karena diduga pengurus UPK Tahun 2013
membobol dana PNPM sebesar Rp 1,6 miliar. Dana itu dicairkan namun tidak
dialokasikan untuk melaksanakan program. Akibat dari kasus ini, program
PNPM Lunyuk terpaksa dihentikan sementara, dan pemerintah pusat telah
menyatakan Lunyuk sebagai kecamatan bermasalah.
Untuk menangani kasus ini sejumlah saksi sudah dimintai keterangan
termasuk pengurus UPK baru. Selain itu sejumlah dokumen penting telah
dikantongi oleh pihak Kejaksaan. (run)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar