Rabu, 01 Juli 2015

Masyarakat Lunyuk Protes Pembangunan Tower


Masyarakat Kecamatan Lunyuk tidak setuju dengan rencana pembangunan menara telekomunikasi (Tower) diwilayah setempat. Bahkan mereka heran, terkait informasi izin yang katanya sudah keluar. Padahal masyarakat tidak pernah merasa telah menandatangani persetujuan.

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPRD Sumbawa Rusli Manawari kepada wartawan, yang telah menerima surat dari masyarakat Lunyuk terkait hal tersebut. Surat tersebut sudah diterimanya. Berisikan protes masyarakat Lunyuk terhadap pembangunan tower diwilayah sekitar. ‘’Ini sederhana sekali, Kalau masyarakat tidak mengizinkan untuk berdiri tower disitu ya jangan dibangun tower. Satu saja masyarakat yang tidak setuju, tidak boleh izin itu terbit,’’ tukasnya.

Untuk itu, Komisi III bersama Komisi I yang membidangi perizinan, bakal memanggil semua pihak, untuk menjelaskan masalah tersebut. Baik itu masyarakat, Camat Lunyuk, perusahaan tower terkait, Dishubkominfo, KPPT dan lainnya. Pertemuan rencananya diagendakan Senin mendatang. ‘’Kita berencana membuat pansus untuk tower. Kita ingin tahu data berapa jumlah tower yang ada di Kabupaten Sumbawa. Mau kita dorong PAD lewat sini,’’ tandasnya.

Sementara Ketua Komisi I Syamsul Fikri MSi menyatakan, sudah beberapa kali memfasilitasi terkait izin tower di Sumbawa. Yang jelas, sebelum ada proses perizinan harus dilakukan uji publik, uji kelayakan, dan lainnya. ‘’Saya belum tahu apakah itu sudah dilakukan apa belum. Yang pasti itu harus dilakukan. Terutama ini menyangkut kesepakatan dengan masyarakat,’’ ujarnya.

Komisi I juga sepakat dengan Komisi III untuk membentuk pansus tower. Karena diketaui, dari sekitar 100 lebih tower yang berdiri di Kabupaten Sumbawa, hanya sekitar 80 yang memiliki izin. Sehingga hal ini dianggap salah satu hal yang membuat PAD bocor. ‘’Ini yang membuat kebocoran PAD. Sehingga bisa diindikasikan liar yang belum berizin ini, karena tidak masuk dalam kategori PAD. Dikala mereka sudah membangun sekitar 100 lebih, apakah ini masuk dalam PAD, dikala belum berizin. Sehingga perlu ditelusuri izinnya. Kalau mereka sudah berjalan selama 5 tahun, kemana mereka nyetor. Ini harus diklarifikasi,’’ demikian Fikri. (TS/aw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar