Rabu, 13 Februari 2013

Komisi IV Akan Panggil PTNNT Soal PHK Karyawan PT Long Year

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa akan memanggil Manajemen PTNNT dan Manajemen PT Boart Long Year terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 12 orang karyawan. PHK ini diduga dilakukan secara sepihak oleh PT Boart Long Year.
Ketua Komisi IV DPRD Sumbawa, Sambirang Ahmadi SAg, MSi menyatakan PHK yang dilakukan oleh PT Long Year belum lama ini tidak lepas dari keberadaan PTNNT, karena PT Long Year adalah Sub Kontraktor dari PTNNT yang menangani pengeboran dalam kegiatan ekplorasi PTNNT di Blok Elang Kecamatan Ropang Sumbawa.
Terkait dengan masalah PHK tersebut, Sambirang sudah berkomunikasi dengan Disnakertran Sumbawa dan disepakati untuk menggelar pertemuan dalam waktu dekat ini.
“Kami sudah koordinasi dengan Disnaker, dan akan segera mengelar pertemuan dengan mengundang PT Long Year melalui Manajemen PTNNT karena perusahana itu Subkon PTNNT, yang mesti ada hubungan kerja antara keduanya,” kata Ketua Fraksi PKS DPRD Sumbawa ini.
Sementara itu Dedi Sobari perwakilan karyawan yang ter-PHK menuturkan sekitar bulan Januari 2012 PT Long Year melakukan PHK terhadap belasan karyawannya yang sebagian besar berasal dari tenaga kerja lokal seperti Ledang, Sumbawa, dan KSB.Tenaga kerja tersebut jelasnya, adalah tenaga operator pengeboran sudah cukup lama bekerja dan mereka sudah ahli dalam bekerja.
Menurut Dedi, alasan PHK, sesuai surat PHK dari manajemen sangat tidak realistic, kerena belasan karyawan ini dinilai tidak patuh pada atasan dan dituduh mengancam. “Tentu saja kami membantah tudingan pihak manajemen PT Long Year karena memang tidak benar dan tidak pernah dilakukan oleh karyawan yang di PHK tersebut,” kata Dedi.
Dedi justru menilai tindakan PHK yang dilakukan oleh perusahaan itu bermotif penghinaan dan pengucilan masyarakat lokal. Oleh karena itu Dedi, meminta DPRD Sumbawa melalui komisi terkait agar dapat memfasilitasi menyelesaikan masalah ini. Dedi menjelaskan, PT Long Year tidak memiliki kantor di Sumbawa sehingga kesulitan untuk dihubungi dalam menyelesaikan masalah tersebut. “Kami berharap kepada Komisi IV agar dapat menghadirkan PT Long Year guna menyelesaikan masalah ini,” harapnya.
Menurut Dedi, pihaknya sudah meminta PTNNT untuk memfasilitasi penyelesaikan masalah ini, namun pihak PTNNT tidak bersedia dengan alasan karena itu menyangkut intern perusahan PT Long year sehigga disarankan kepada karyawan yang di PHK agar menempu jalur pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar