Rabu, 13 Februari 2013

Pilkada NTB, PNS Tak Netral Harus Ditindak Tegas

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Komisi I DPRD Sumbawa mengingatkan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS)
yang teribat politik praktis dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) NTB,
harus benar-benar ditindak tegas.
“PNS harus menjalankan instruksi BKPP untuk tidak terlibat dalam politik praktis. Kalau ternyata ditemukan tidak netral harus diberikan sanksi tegas,” kata Ketua Komisi I DPRD Sumbawa, Syamsul Fikri,S Ag,MSi, kemarin.
Dalam setiap momentum politik, sebut Fikri, baik Pilpres maupun Pilkada (Kabupaten/propinsi) Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) selalu mengeluarkan instruksi yang meminta PNS netral. Namun instruksi itu hanya menjadi himbauan kosong yang tidak ditindaklanjuti dengan pengawasan dan tindakan.
Ia mencontohkan saat Pilbub Sumbawa, banyak PNS terlibat politik praktis secara mencolok, bahkan menjadi saksi pada sengketa Pilkada di MK namun tidak diberikan sanksi apapun. Hal ini mengindikasikan bahwa instruksi netralitas PNS oleh instansi berwenang hanya untuk menggugurkan kewajiban dan tidak semata-mata dengan niat membersihkan PNS dari campur tangan politik praktis.
Ia mengatakan, sebagai warga Negara PNS memiliki hak politik dan berhak menyuarakan pilihan politiknya secara arif pada lingkup yang terbatas yakni keluarganya. Namun jika terlibat aktif untuk menjadi Tim Sukses salah satu pasangan calon maka hal ini tidak dibenarkan ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi adanya indikasi PNS akan diarahkan pada salah satu pasangan cagub/cawagub tertentu, politisi Partai Demokrtat Sumbawa ini meminta PNS bersikap obyektif dan cerdas menentukan pilihan soal siapa yang pantas menjadi pemimpin. Ia bahkan meminta Bupati Sumbawa juga bersikap netral.
“Bupati itu adalah milik masyarakat Sumbawa, bukan milik suatu golongan tertentu. Jangan hanya PNS yang diminta netral, tetapi Bupati pun selaku milik Tau Samawa secara keseluruhan tidak menjustifikasi salah satu pasangan cagub/cawagub ,” ujar Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbawa ini.
“Oleh karena itu, kami minta PNS jangan mengikuti ‘instruksi’ secara taklidul ammah yaitu mengikuti secara membabi buta, ini berbahaya,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Burhanuddin Jafar Salam, SH mengatakan, keterlibatan PNS dalam politik praktis menghancurkan tatanan birokrasi.
Menurut politisi PAN yang biasa dipanggil BJS ini, out put yang bisa dilihat dari rusaknya sistem birokrasi akibat keterlibatan PNS dalam politik praktis adalah pengisian jabatan struktural birokrasi oleh mereka yang memiliki kedekatan politik, misalnya Timses.
“Padahal di Sumbawa banyak pejabat yang white list (reputasinya baik). Kalau di KSB jabatan funsional loncat ke struktural bisa dimaklumi karena aparaturnya masih kurang,” kata BJS menyindir hasil mutasi dan reposisi jabatan struktural baru-baru ini.
BJS menambahkan, PNS yang terlibat secara aktif dalam kegiatan politik praktis tidak memahami perannya sebagai aparatur. Politik praktis, lanjutnya, merupakan ranah politisi, sedangkan ranah PNS adalah pelayanan publik.
Karena itu, Komisi I berharap BKPP maupun Inspektorat Daerah tidak saja mengeluarkan instruksi netralitas PNS tetapi harus diikuti dengan pengawasan dan tindakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar