Jumat, 03 Januari 2014

Munawar Tenggelam, Ijin Kelayakan Berlayar Munawar Habis 6 Agustus 2013



Pototano, Sumbawanews.com.- Tenggelamnya kapal Munawar Ferry, Jumat (3/1/2014) dini hari sekitar pukul 02.45 wita, mulai memunculkan pertanyaan, salah satu yang paling penting dalam pelayaran sebagai standar operasional prosedur tetap adalah Surat Ijin Kelayakan Pelayaran kapal,  diduga kuat dokumen penting itu belum diperbaharui sejak 6 agustus 2013 silam.

Kepala Syahbandar Kapal Munawar, Jamaluddin, yang dikonfirmasi Sumbawanews.com, Jumat (3/1/2014) siang tadi, tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut kepada awak media, selain Surat Ijin Kelayakan Pelayaran yang sudah tidak berlaku sejak tanggal 6 agustus 2013 silam. bahkan sejumlah syahbandar lainnya sempat bersitegang dan coba bertindak kasar kepada awak media ketika ditanya kelengkapan itu.

"Ada dikapal pak dokumennya, tapi belum sempat dipoto copy," terang jamal kepada Sumbawanews.com,  yang sebelumnya hanya menunjukkan surat ijin kelayakan pelayaran yang sudah tidak berlaku kepada awak media.

Lebih lanjut, Jamal yang saat itu tidak bisa menunjukkan dokumen penting tersebut, menerangkan bahwa, kapal itu belum lama beroperasi di Poto Tano, tapi umur operasi kapal tersebut diperkirakan melebihi dua puluh tahun.

Sesuai standar operasional, terang Jamal, Proses pengecekan kapal terus dilakukan syahbandar, terang jalan, sehingga spekulasi publik yang saat ini menduga bahwa kapal tersebut bocor belum berani ia pastikan.

"Kita belum tahu apakah itu bocor atau tidak, karena kita butuh penyelidikan, jadi belum kita bisa simpulkan,"terangnya.

Sebelumnya,  keterangan korban selamat tenggelamnya kapal itu, Usman, mengaku, kapal telah terlihat miring sekitar 30 derajat dari 15 mil keberangkatan di pelabuhan kayangan. Bahkan, nahkoda kapal terlihat memaksakan kapal dengan kondisi tersebut untuk tetap berlayar.

Seperti diketahui, sesuai amanah aturan perundang undangan, surat Ijin kelayakan pelayaran kapal, adalah kewajiban yang mesti harus dipenuhi oleh setiap kapal, dan hal tersebut menjadi  dokumen penting yang mesti tersimpan di kantor syahbandar untuk mengantisipasi pemeriksaan mendadak atas kelengkapan dokumen tersebut. (Unang Silatang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar