Jumat, 03 Januari 2014

Akibat Larangan Eksport Mineral Mentah, Pemerintah Kehilangan Devisa Hingga US$5 Miliar


Jakarta, Sumbawanews.com.- Sebagai akibat dari kebijakan pemerintah melarang eksport mineral mentah (raw material), pemerintah akan kehilangan devisa hingga US$5 Miliar.

Melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, potensi hilanya devisa negara hingga USD5 miliar adalah  konsekuensi diterapkanya pelarangan ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014 mendatang.

Kehilangan devisa ini adalah dampak dari penurunan volume eksport  raw material yang akan berlaku mulai tanggal 12 Januari  2014 nanti. "Manakala setelah 12 Januari 2014 tidak ada ekspor raw material (barang mineral mentah), logisnya menurun, produksi ore menurun, yang produksi hanya memasok pengelolahan pemurnian," kata Dirjen Minerba Sukhyar di kantornya, Jakarta, Jumat (3/10).

Dia mengakui akan ada penurunan devisa karena diterapkanya peraturan tersebut.  Sukhyar mencatat, devisa negara dari sektor tambang mineral mencapai USD11 miliar pada tahun 2013. Dengan diberlakukannya aturan tersebut, maka pada tahun 2014  diproyeksikan akan menurun menjadi hanya USD6 miliar.

"Memang ada penurunan devisa, kemudian produksi sudah pasti (menurun). Di 2013, realisasinya penerimaannya USD11 miliar, tahun ini mungkin hanya sekitar USD6 miliar 2014," ujar dia.

Namun demikian, dia mengatakan, penurunan penerimaan devisa dari tambang tersebut diperkirakan hanya akan berlangsung satu tahun. Setelah 2014, diproyeksikan devisa negara akan kembali mengalami kenaikan secara bertahap pada tahun berikutnya .

"Sehingga proyeksi pada 2015, devisa sebesar USD9 miliar, 2016 USD25 miliar. Lompatannya besar, (misal) kalau kita cuma menambang pendapatan kita 1000, kalau ada pengeolahan jadi tiga kali," lanjutnya lagi.

Sukhyar menambahkan, pemerintah akan tetap konsisten dalam menerapka UU minerba tersebut. Saat ini sudah ada beberapa asosiasi yang sudah menyepakati hal ini. Namun enggan disebutkan Sukhyar. ( Sukiman Jayanto)

1 komentar: