Jumat, 11 April 2014

Ini Dia Modus Pemindahan Suara Partai Menjadi Suara Caleg

Jakarta, Sumbawanews.com.- Perhitungan suara ditingkat TPS telah dilaksanakan pada Rabu (9/4) lalu dan berlanjut pada rekapitulasi C1 ditingkat Kelurahan/Desa.

Dari tingkat Kelurahan/Desa acapkali suara pencapaian caleg mulai berubah disaat pleno dilaksanakan, nah bagaimana modusnya?

Ini adalah indikasi akan atau telah terjadi perubahan suara Partai menjadi suara Caleg :

INDIKASI EKSTERNAL :

1.  Pleno KPPS yg diulur-ulur waktunya. Pemilu tanggal 9 April dan harusnya Pleno di tingkat KPPS sudah bisa dilakukan dan selesai pada keesokan harinya atau tanggal 10 April. Logikanya semakin cepat Pleno dilakukan maka semakin kecil waktu untuk terjadinya KECURANGAN. Perhatikan apakah Pleno KPPS di Dapil anda dilakukan diatas tanggal 10 (pengecualian jika kondisi alam tidak memungkinkan seperti di pedalaman Papua atau Kalimantan). Jika ya maka itu adalah indikasi awal akan terjadi Kecurangan.

INDIKASI INTERNAL PARTAI:

2.  Saksi partai anda menunda-nunda penyerahan form C1 ke kantor partai tingkat kabupaten. Ingat, Perubahan suara partai menjadi suara Caleg hanya bisa dilakukan jika saksi partai bersangkutan menyetujui perubahan itu. Saksi partai lain tidak akan protes selama perubahan perolehan suara terjadi di internal partai bersangkutan dan tidak merubah perolehan suara partai lain. Hologram dalam form C1 bukanlah hologram yang dicetak pada kertas tetapi hologram sticker yang ditempelkan dan bisa saja ada oknum-oknum yang memiliki sticker hologram lebih di masing-masing desa.

INDIKASI ANGKA YANG TIDAK WAJAR

3.  Perhatikan berapa perolehan suara di tingkat desa Caleg yang terindikasi akan lakukan kecurangan. Jika terjadi ledakan suara yang tidak wajar dan perolehan suara aneh itu diketahui pada hari setelah Pleno KPPS (bukan saat penghitungan di TPS) maka bisa dipastikan suara Partai anda telah dipindah jadi suara Caleg.

Nah, Ingat bahwa jika di satu desa bisa dipindahkan 200 suara partai menjadi suara caleg maka hanya dengan melakukan cara yang sama di 50 desa, si caleg akan dapatkan suara siluman sebesar 10.000 suara dan dipastikan ia akan jadi pemenang Pemilu, duduk menjadi anggota Dewan yang terhormat.

Ayo, Awasi perhitungan didaerahmu!

1 komentar: