Senin, 21 April 2014

Kebijakan PNPM MPd Generasi 2014

Sumbawa Besar, Gaung NTB – Mendorong partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan serta mendorong kemandirian masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan. “Inilah salah tujuan dari keberadaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd Generasi),” kata Kepala BPM-PD Kabupaten Sumbawa, H Yahya Adam BA dalam kegiatan Workshop di Hotel Cirebon Sumbawa, belum lama ini.

Kegiatan PNPM MPd Generasi ini, lebih fokus untuk mempermudah akses masyarakat mendapatkan layanan kesehatan ibu dan anak terutama untuk intervensi periode 1000 hari pertama kehidupan khususnya kepada kelompok masyarakat miskin dan terpinggirkan.

Selain itu mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar termasuk anak berkebutuhan khusus dan mendorong anak-anak putus sekolah, serta yang belum sekolah untuk kembali sekolah minimal menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat. Diakuinya, ada berbagai persoalan yang terjadi selama proses pelaksana kegiatan PNPM. Namun ada sejumlah kebijakan yang menyangkut penanganan pengaduan masalah di antaranya penyimpangan dana harus ditangani secara intensif dan cepat. Kemudian melakukan evaluasi atas status kecamatan potensi bermasalah untuk mengetahui secara dini permasalahan yang terjadi. “Bila dalam triwulan tidak terdapat kemajuan yang signifikan dalam penyelesaian masalah, maka kecamatan itu harus direkomendasikan statusnya menjadi Kecamatan bermasalah,” jelasnya.
Selain itu sambung H Yahya, segala bentuk kesalahan atau penyimpangan yang terjadi, harus mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam program PNPM. Terhadap temuan audit BPKP Tahun Anggaran 2013, (atas pelaksanaan program Tahun Anggaran 2012) telah ditindaklanjuti yang didukung dengan bukti-bukti, dan sudah diupdate pada Aplikasi SIM HP BPKP (Sistem Informasi Manajemen Hasil Pengawasan BPKP). Ke depan dalam pelaksanaan kegiatan PNPM ini, perlu dibangun sinergitas khususnya bagi penyedia layanan dengan konsultan, dan fasilitator. Pelibatan penyedia layanan pada tahapan persiapan dan sosialisasi PNPM MPd Generasi ini jelas H Yahya, untuk membangun kesepahaman, komitmen dan dukungan program.

Selain itu pelibatan penyedia layanan pada kegiatan Musyawarah Antar Desa (MAD) Alokasi Dana dan Lokakarya untuk sinergi program/kegiatan dan anggaran untuk optimalisasi penanganan sasaran program dan pelibatan penyedia layanan pada pelatihan masyarakat.

Sementara untuk pelibatan Konsultan dan Fasilitator PNPM MPd Generasi pada kegiatan dinas yang berkaitan atau sejalan dengan PNPM MPd Generasi untuk saling menguatkan. Kemudian sharing data kegiatan dan sasaran penerima manfaat antara penyedia layanan dengan PNPM MPd Generasi.

Selain itu, konsultan dan fasilitator ditugaskan mendukung kegiatan monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengendalian serta pelaporan, maupun pengembangan kapasitas pelaku dan penguatan kelembagaan (UPK, TPMD, BKAD, PK, dan Pokja). Di bagian lain H Yahya menyinggung perubahan indikator keberhasilan PNPM MPd Generasi Tahun Anggaran 2014. Disebutkan terdapat 10 indikator keberhasilan bidang kesehatan. Adalah setiap ibu hamil diperiksa oleh bidan, minimal 4 kali pemeriksaan selama masa kehamilannya sesuai trimester kehamilannya, Setiap ibu hamil mendapatkan minimal 90 butir pil Fe (penambah darah) selama masa kehamilannya. Setiap proses kelahiran ditangani oleh tenaga bidan atau dokter, setiap ibu yang melahirkan (termasuk bayinya) mendapatkan perawatan nifas oleh bidan atau dokter, minimal 3 kali perawatan dalam waktu 42 hari setelah proses persalinan, dan setiap bayi usia 12 bulan ke bawah mendapatkan imunisasi standar secara lengkap. Setiap bayi usia 12 bulan ke bawah, berat badannya ditimbang dan selalu naik pada setiap bulannya mengikuti grafik pertumbuhan (untuk bayi di bawah usia 6 bulan, berat badannya naik lebih dari 500 gram per bulan dan bayi usia 6-12 bulan naik lebih dari 300 gram), setiap anak usia 6 bulan sampai 59 bulan wajib mendapatkan vitamin A 2 kali dalam setahun. Kemudian setiap anak balita (bawah lima tahun) ditimbang sebulan sekali secara rutin, setiap ibu hamil dan/atau pasangannya mengikuti kegiatan konseling perawatan kehamilan dan gizi minimal satu bulan sekali, setiap orang tua/pengasuh yang memiliki bayi usia 0-2 tahun mengikuti kegiatan pengasuhan balita dan pemenuhan gizi minimal satu bulan sekali.

Disampaikan juga 2 indikator keberhasilan bidang pendidikan, meliputi, setiap anak usia SD/MI dan SMP/MTs yang belum sekolah dan putus sekolah kembali bersekolah, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK), setiap anak lulus SD/MI termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK). Melanjutkan sekolah di tingkat SMP/MTs.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar