Senin, 17 Desember 2012

Ketua Adat Pekasa Divonis 1,6 Tahun, Denda 100 Juta

Sumbawa Besar, Gaung NTB
Edi Kuswanto alias Anto—Ketua Adat Pekasa, akhirnya divonis 1,6 tahun penjara. Selain itu terdakwa kasus perambahan hutan Pekasa di Kecamatan Lunyuk ini, dibebankan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Moch Yulihadi SH MH ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dicky Andi Firmansyah SH selama 2 tahun penjara.
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sumbawa Besar, Senin (10/12), terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan menyakinkan melanggar pasal 50 ayat (3) huruf a jo pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terhadap putusan itu, terdakwa Anto yang didampingi Kuasa Hukumnya, Wahid Jan SH langsung menyatakan banding, sedangkan JPU masih pikir-pikir.
Pantauan Gaung NTB, suasana sidang tidak seperti biasanya. Pada sidang-sidang sebelumnya, pengunjung selalu padat. Namun sidang putusan kemarin, tampak lengang, hanya terlihat beberapa orang saja.
Terseretnya Anto ke ranah hokum atas dugaan perambahan hutan yang sudah terjadi pada Tahun 1999—2011 ini berawal dari tindakannya bersama orang tuanya Kamarullah Bin Ning masuk ke dalam Hutan Pekasa karena menganggap hutan itu sebagai bekas perkampungan nenek moyangnya. Untuk selanjutnya melakukan penebangan pohon di kawasan tersebut dengan tujuan dijadikan pemukiman dan lahan pertanian. Aktivitas ini sempat ditegur Kades Jamu dengan memanggil Kamarullah bersama beberapa orang yang diketahui asal Desa Sebasang Moyo Hulu untuk menjelaskan bahwa Hutan Pekasa adalah kawasan hutan lindung, sehingga merekapun paham dan meninggalkan lokasi lalu pulang ke desanya.
Tetapi pada Tahun 2010, datang warga dari desa lain di Lunyuk serta beberapa dari Pulau Lombok kembali membuka kawasan Pekasa seluas 2 hektar. Pembukaan lahan kawasan ini atas ijin dari terdakwa selaku Ketua Adat Pekasa. Warga Jamu yang mengetahui aktivitas ini langsung melaporkannya ke Dinas Kehutanan yang kemudian turun melakukan pengecekan sekaligus memberikan pengarahan untuk meninggalkan lokasi. Karena tidak diindahkan, Tim Gabungan (Dishut, Polisi, dan Satpol PP) terjun ke lokasi melakukan penertiban dengan cara memusnahkan (membakar) gubuk-gubuk di wilayah itu. Selanjutnya, mengamankan terdakwa untuk diproses secara hokum. (Gaj)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar