Rabu, 10 Juli 2013

Pembelian Saham 7 Persen PT NNT Akhirnya diserahkan Pusat kepada Pemda NTB

 
Jakarta, Sumbawanews.com. – Sengketa antara Pemerintah Pusat dengan pemda NTB akhirnya berakhir, dimana semula sengketa pembelian saham PT Newmont Nusatenggara (PT NNT) sampai di pengadilan Mahkamah Konsitusi. Yang akhirnya Pemerintah Pusat memilih mundur dari pertarungan mendapatkan tujuh persen saham divestasi perusahaan pertambangan emas tersebut.

Walaupun perjuangan itu sempat alot bahkan sempat diperkarakan ke Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Pusat akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan upaya tersebut.

Mundurnya Pemerintah itu diakui oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa ketika hal ini dikonfirmasikan kepadanya. Menurut dia, karena Pemerintah tidak mengalokasikan dana dalam APBN-P 2013 untuk pembelian saham NTT tersebut, dapat diartikan Pemerintah telah menyerahkan haknya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) NTB.

"Pemerintah tidak menganggarkan untuk membeli itu melalui APBN. Tidak ada. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah lah, “ kata Hatta Rajasa di Jakarta,Jumat (5/7/2013).

“Kalau Pemerintah Daerah tidak berminat, barulah kepada yang lain. BUMN kita dulu. Kalau BUMN kita tidak berminat, baru kepada swasta nasional,” tambah dia.

Pernyataan Hatta Rajasa tersebut seakan bertolak belakang dengan sikap Pemerintah pusat sebelumnya, yang disuarakan oleh Menteri Keuangan ketika itu, Agus Martowardojo.

Menurut Agus, karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juli tahun lalu menyatakanPemerintah harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari DPR dalam mendapatkan divestasi saham Newmont,  Pemerintah pada saatnya akan melakukan hal tersebut. Agus juga menyatakan ketidaksetujuananya jika hak pembelian itu begitu saja dialihkan kepada Pemda.

Namun, dengan penegasan Hatta, jelas sudah bahwa Pemerintah Pusat tidak akan mengeksekusi haknya untuk mendapatkan saham tersebut. Hatta Rajasa berkilah bahwa baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, tidak berbeda karena masih sama-sama Pemerintah. “Pemerintah itu ada Pusat ada Daerah,” kata Hatta.

Sengketa saham divestasi NNT ini bermula dari perjanjian bahwa NNT wajib mendivestasikan sahamnya di tambang Batu Hijau secara bertahap hingga 51 persen.. Permasalahan timbul karena DPR menilai upaya Pemerintah untuk mendapatkan divestasi saham  tersebut melanggar UU karena tidak terlebih dahulu dibahas di DPR. Mahkamah Konstitusi mengalahkan Pemerintah.

Saat ini saham NNT terdiri dari Newmont sebesar 49 persen, PT Daerah Maju Bersaing (DMB) sebesar 24 persen, PT Pukuafa 17,8 persen dan Masbaga 2,2 persen. Bila Pemerintah mengalihkan haknya kepada Pemda, itu berarti kepemilikan saham DMB yang sebesar 24 persen akan bertambah. Sebagaimana diketahui, PT DMB adalah kongsi antara Pemprov NTB dengan Grup Bakrie melaluai PT Bumi Resources Mineral Tbk. ( Erwin Siregar)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar